Kendari (Antara News) - General Manajer PT Damai Jaya Lestari, Tjan Hamidi, menegaskan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara itu, tidak pernah memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya.
"Yang dilakukan perusahaan hanya mengurangi jumlah hari kerja para pekerja, dari 24 hari sebulan menjadi tinggal 13 hari," katanya, di Kendari, usai mengikuti dengar pendapat dengan Tim Panitia Kerja DPRD Sultra di gedung DPRD, di Kendari, Jumat.
Menurut dia, PT DJL mengambil kebijakan mengurangi jumlah hari kerja dalam sebulan tersebut untuk mengurangi beban perusahaan yang teralu berat, menyusul anjlok harga CPO di pasar dunia.
"Dampak dari penurunan harga CPO dunia tersebut bukan hanya dirasakan oleh PT DJL, melainkan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia," katanya lagi.
Ia mengemukakan pula bahwa mereka yang sudah beberapa hari ini bermalam di gedung DPRD Sultra, bukan lagi pekerja dari PT DJL melainkan mantan pekerja.
Para mantan pekerja yang berjumlah 90 orang itu, kata dia, keluar dari perusahaan atas keinginan sendiri dan perusahaan telah membayarkan hak-hak mereka.
"Saat menyampaikan keinginan mereka akan berhenti bekerja di perusahaan dan ingin kembali ke daerah asal NTT, perusahaan memberikan ongkos pula sebesar Rp880.000 per pekerja," kata dia.
Jadi, ujarnya lagi, secara hukum mereka tidak ada lagi ikatan dengan perusahaan karena sudah meminta berhenti bekerja dan minta pulang ke daerah masing-masing di NTT.
"Meski demikian, saat para mantan pekerja itu menginap di gedung DPRD Sultra, perusahaan juga memberikan bantuan uang konsumsi sebesar Rp12 juta. Uang itu diterima koordinator para mantan pekerja Adrianus," katanya pula.