Kolaka (Antaranews Sultra) - Rapat dengar pendapat antara DPRD Kabupaten Kolaka, Sultra, dengan PT Damai Jaya Lestari (DJL), Rabu, gagal dilaksanakan karena perusahaan tersebut tidak hadir.
Rapat dengar pendapat yang sedianya akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WITA antara PT. DJL, mahasiswa dan instansi terkait bersama DPRD gagal dilaksanakan.
Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir dalam pertemuan antara mahasiswa dan instansi terkait mengatakan akan melakukan pemanggilan ulang kepada manajemen perusahaan terkait persoalan banjir yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Mekanisme di DPRD tetap akan mengundang kembali pihak perusahaan untuk hadir alam rapat dengar pendapat nanti," katanya.
Dalam pertemuan itu mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa (Hippmas) Kolaka Selatan akan melakukan penutupan jalan yang dilalui oleh perusahaan kelapa sawit.
"Kita akan melakukan penutupan jalan bagi kendaraan PT. DJL di wilayah Kecamatan Tanggetada karena tidak memenuhi undangan rapat dengar pendapat di gedung DPRD," kata Ketua Hippmas Kolaka Selatan, Ramadhan.
Sebelumnya puluhan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD meminta pertanggungjawaban PT. Damai Jaya Lestari terkait banjir yang melanda beberapa desa di Kecamatan Tanggetada.