Kendari (Antara News) - Dinas Sosial (Dinsos) Sulawesi Tenggara membantu biaya pemulangan ratusan korban pemutusan hubungan kerja perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Damai Jaya Lestari di Kabupaten Konawe Utara ke daerah asal, Nusa Tenggara Timur.
"Saya menyerahkan dana bantuan pemulangan ini kepada pihak DPRD Sultra, karena sejak Senin malam ratusan korban PHK yang seluruhnya berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, sudah pindah menginap di gedung DPRD Sultra," kata Kepala Dinsos Sultra, Iskandar di Kendari, Selasa.
Selain memberikan bantuan pemulangan ke daerah asal, Dinsos Sultra juga memberikan bantuan selimut kepada para korban sebanyak 203 selimut.
"Selama delapan hari menginap di aula kantor Dinsos, kami sudah banyak memberikan bantuan, antara indo mie sebanyak 100 dos, obat-obatan, peralatan memasak dan sebagainya," katanya.
Menurut dia, saat meninggalkan aula Kantor Dinas Sosial Senin kemarin, para korban PHK sudah bertekad akan pindah menginap di gedung DPRD Sultra hingga masalah mereka dengan PT DJL dituntaskan.
Ratusan korban PHK PT DJL tersebut menjadi buruh di perkebunan kelapa sawit milik perusahaan, dijemput langsung oleh pihak perusahaan setelah berkoordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTT.
Saat akan diberangkatkan dari NTT menuju lokasi perkebunan PT DJL di Konawe Utara tahun 2009, disepakati bahwa perusahaan akan memberikan upah kerja sebesar Rp60 ribu per hari dengan waktu kerja delapan jam per hari dengan waktu kerja 30 hari dalam sebulan.
Namun kesepakatan tersebut hanya berlaku selama satu tahun, sebab di tahun kedua, tahun 2010, perusahaan mulai mengurangi hari kerja dari 30 hari dalam sebulan menjadi hanya 24 hari dengan upah tetap dibayar Rp60.000 per hari dan jam lembur tidak dibayar.
Sementara itu menurut keterangan Manajer Opersioanal PT DJL Uli Sitorus, hak-hak pekerja telah dibayarkan sebelum para pekerja tersebut diberhentikan dari perusahaan.