Kendari (Antara News) - Legislator DPRD Sulawesi Tenggara Nursalam Lada mengapresiasi para pekerja yang menempuh upaya hukum atas tindakan PT Damai Jaya Lestari (PT DJL), salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Konawe Utara.
"Saya kira semua pihak harus mengapresiasi upaya para pekerja yang mau menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak-haknya yang menurut mereka diabaikan oleh perusahaan, PT DJL," katanya di Kendari, Sabtu.
Menurut dia, yang bisa memastikan benar atau salah dalam kasus yang dialami para pekerja yang seluruhnya berasal dari NTT itu, hanyalah lembaga pengadilan.
Pihak DPRD Sultra dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sultra kata dia, hanya sebatas mencari sejumlah fakta di lapangan mengenai pengaduan para pekerja yang katanya hak-hak mereka diabaikan oleh perusahaan.
"Hasil investigasi panitia kerja DPRD Sultra menemukan kenyataan di lapangan bahwa apa yang menjadi keberatan para pekerja sudah diselesaikan oleh perusahaan," katanya.
Menyangkut kebenaran dari sejumlah fakta yang ditemukan tim panitia kerja DPRD tersebut kata dia, lembaga pengadilan yang akan mengujinya.
"Apakah fakta-fakta yang ditemukan panitia kerja DPRD sesuai dengan kondisi sesungguhnya di perusahaan atau pengaduan para perja yang benar. Lemaga pengadilan yang memiliki kapasitas untuk itu," katanya.
Oleh karena itu kata dia, upaya para pekerja menempu jalur hukum untuk memperjuangkan hak-haknya, harus diapresiasi karena hanya keputusan pengadilanlah yang bisa memaksa perusahaan untuk menunaikan tanggung jawabnya.
"Kalau pengadilan memutuskan bahwa perusahaan telah mengabaikan hak-hak para pekerja, maka perusahaan berkewajiban mematuhi keputusan pengadilan," katanya.