Kendari (Antara News) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) memburu tersangka kasus penggelapan tujuh unit eksavator atau alat berat, Sudirman H Hasan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Berkas pemeriksaan kasus penggelapan alat berat itu telah rampung, namun saat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra, tersangka buron," kata Kasubid PID Humas Polda Sultra, Kompol Dolvi Kumase di Kendari, Senin.
Menurut dia, tersangka yang sudah ditetapkan sebagai DPO itu dituduh menggelapkan alat berat milik Umar Tebu, salah seorang pengusaha tambang di Kabupaten Kolaka.
Atas laporan dari pemilik alat berat tersebut kata dia, pihak penyidik Polda Sultra kemudian melakukan penangkapan terhadap tertuduh.
"Setelah dilakukan penahanan selama 18 hari, yang bersangkutan dibebaskan karena mengajukan permohonan penagguhan penahanan," katanya.
Namun saat BAP tersangka dirampungkan oleh penyidik dan akan dilimpahkan ke jaksa penuntut yang bersangkutan sudah lebih dulu buron.
"Penyidik tetap memburu yang bersangkutan untuk diserahkan kepada pihak kejaksaan agar menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, Umar Tebu sebagai korban mengatakan Sudirman menggelapkan barang miliknya melalui perjanjian jual beli barang.
Di dalam perjanjian kata dia, Sudirman sebagai pembeli membayar harga barang sebesar Rp1,5 miliar dari total harga sebanyak Rp3,5 miliar.
"Sesuai berjanjian, barang atau alat berat berupa eksavator ditempatkan di salah satu tempat di Kendari dan baru akan dipindahkan dari Kendari setelah sisa harga barang dilunasi," katanya.
Namun, yang terjadi kata dia, sebelum dilunasi, yang bersangkutan sudah memindahkan barang dan menjualnya kepada salah satu pembeli di Tangerang, Banten.
"Dengan bantuan penyidik Polda Sultra, kita berhasil menemukan penadah barang, penadahnya mengaku sudah memotong-motong alat berat tersebut untuk dilebur kembali," katanya.
Padahal ujarnya, saat alat berat tersebut dibawa dari Kolaka ke Kendari, masih dalam kondisi baik dan layak pakai.
"Saya berharap kepolisian segera menangkap yang bersangkutan dan tersangka dapat mengembalikan kerugian saya," katanya.