Kendari (Antara News) - Pengunduran diri senator dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara (Sultra), Rusman Emba, yang menjadi calon bupati pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Muna masih dalam proses.
"Kami dari DPD RI sudah memproses pengunduran diri yang diajukan Pak Rusman Emba dan menyampaikannya kepada pihak Sekretariat Negara. Kini tinggal menunggu keputusan dari presiden untuk pemberhentiannya," kata Wakil Ketua DPD RI Farouk Mohammad mengatakan di Kendari, Selasa.
Farouk Mohammad berada di Kendari untuk menghadiri Rapat Koordinasi Sinkronisasi Aspirasi Daerah untuk Percepatan Pembangunan Daerah yang digelar anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Sultra.
Sebagai Wakil Ketua DPD RI maupun pribadi, Farouk mengaku tidak rela memproses pengunduran diri senator asal Sultra itu karena selama berada di DPD, yang bersangkutan sangat getol menyuarakan kepentingan rakyat, terutama kepentingan rakyat dari daerah pemilihannya.
Namun memperhatikan suara rakyat Kabupaten Muna yang mengharapkan Rusman menjadi bupati, dirinya terpaksa memproses pengunduran diri Rusman.
"Saya berharap Rusman bisa mendapat dukungan suara dari rakyat Muna sehingga bisa melanjutkan pengabdian kepada rakyat di Kabupaten Muna," katanya.
Menurut dia, senator DPD RI yang mengikuti pilkada di daerah asal pemilihan masing-masing ada 10 orang. Tujuh orang senator maju sebagai calon bupati dan tiga orang lainnya masuk bursa calon wakil gubernur.
Menurut dia, jika para senator tersebut tidak terpilih jadi wakil gubernur atau bupati, maka masyarakat daerah asal mereka yang akan merugi karena kehilangan figur di DPD yang sangat aktif menyuarakan kepentingan daerah.
Namun, jika terpilih dalam pilkada, pengabdian mereka akan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Kalau berjuang di lembaga parlemen hanya menyalurkan aspirasi dari rakyat yang diwakilinya, maka di jabatan eksekutif, mereka bisa langsung mengeksekusi apa yang menjadi kebutuhan rakyat," katanya.