Kendari (Antara News) - Servis and Developmen Manager Trigana Air, Tatang Surya mengatakan, pembayaran asuransi bagi korban jatuhnya pesawat tersebut masih dalam proses menunggu perampungan identivikasi yang dilakukanan oleh Tim Disaster Victim Investigation (DVI).
"Setelah semua identifikasi koraban rampung kami akan berusaha mempercepat pembayaran asuransi bagi seluruh korban," ujarnya di Kendari, Selasa, saat mengantarkan salah seorang jenazah korban, Yusran.
Ia menambahkan, kelengkapan data korban sangat diperlukan, sehingga santunan yang diberikan jatuh di tangan ahli waris yang sah.
Menurut dia, besaran santunan akan ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara.
"Semua korban akan mendapatkan santunan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yakni dengan besaran Rp1 miliar ditambah Rp250 juta. Besaran tersebut merupakan asuransi dari manajemen Trigana Air, belum dari PT Jasa Raharja," ujarnya.
Ia menambahkan, selain itu juga ada data yang harus dilengkapi oleh pihak keluarga seperti KTP, kartu keluarga, akta kelahiran dan data-data lainnya yang mendukung.
Peristiwa naas pesawat Trigana PK-YRN dengan nomor penerbangan IL-257 jatuh di sekitar wilayah Oksibil di Kampung Atenok, Distrik Oksob, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua setelah tinggal landas dari Bandara Sentani pukul 14.22 WIT dengan membawa 49 penumpang dan lima awak.