Kendari (Antara News) - Tujuh birokrat di Provinsi Sulawesi Tenggara mengundurkan diri dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak di sejumlah kabupaten di Provinsi Sultra.
Kepala Bidang Pemberhentian dan Pesiun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara Kadir di Kendari, Selasa, mengungkapkan tujuh birokrat yang mengundurkan diri dari status PNS karena ikut Pilkada tersebut terdiri dari birokrat Sekretariat Pemerintah Provinsi Sultra empat orang dan birokrat di tiga kabupaten di Sultra tiga orang.
"Empat birokrat Sekretariat Pemerintah Provinsi Sultra yakni Abu Hasan (Kepala Biro Ortala Sekretariat Pemprov Sultra), Tony Herbiansyah (Staf Ahli Gubernur Sultra), Asnawi Syukur (Sekretaris Dinas PU Sultra) dan Ilmiati Daud (Kepala Seksi Keuangan Bappeda Sultra)," katanya.
Sedangkan tiga birokrat di tingkat kabupaten yang mengundurkan diri dari status PNS kata dia, adalah Muhammad Nur Sinapoy (penjabat bupati Konawe Kepulauan), Kardini (PNS Pemerintah Kabupaten Muna) dan La Djiru (Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara).
"Proses pengunduran diri para birokrat dari status PNS ini sedang kami proses," katanya.
Untuk kepentingan mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah kata dia, BKD baru memberikan surat keterangan pengunduran diri karena SK pemberhentian dari status PNS masih butuh proses labih lanjut.
"Meski baru sebatas keterangan pengunduran diri, birokrat yang bersangkutan tidak dapat lagi kembali aktif menjadi PNS bila gagal terpilih menjadi kepala daerah dalam Pilkada sebagaimana diatur dalam undang-undang Aparat Sipil Negara pasal 119 yang menyebutkan surat pengunduran diri PNS tidak dapat ditarik kembali," katanya.
Jadi ujarnya, meski baru sebatas surat keterangan pengunduran diri dari PNS, namun PNS yang bersangkutan secara administrasi sudah berhenti dari PNS.
"Untuk pemberhetian secara permanen, tinggal menunggu terbitnya SK dari Gubernur Sultra," katanya.