Kendari (Antara News) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam mendukung legislator mundur dari keanggotaan DPRD bila ingin ikut pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagaimana keputusan Mahkmah Konstitusi.
"Saya kira semua pihak harus medukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut karena hal itu, memberikan pilihan atau sikap politik yang tidak ambivalensi bagi anggota DPRD," katanya di Kendari, Jumat.
Menurut dia, seseorang menjadi anggota DPRD karena pilihan politik yang mendapat amanah dari rakyat.
Oleh karena itu, bila ingin memilih menjadi kepala daerah melalui pilkada, maka sudah seharusnya angggota DPRD bersangkutan meninggalkan statusnya sebagai wakil rakyat. "Bahwa nanti yang bersangkutan tidak terpilih jadi kepala daerah, itu risiko dari pilihan politik yang harus ditanggung," katanya.
Menurut dia, keputusan MK yang mengharuskan anggota DPRD mundur dari keanggotaan DPRD bila ikut pilkada, akan membuat para wakil rakyat lebih profesional dan fokus di bidang tugasnya. "Selama ini anggota DPRD yang ikut pilkada, banyak mengabaikan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat, sebab waktunya habis hanya memikirkan dirinya untuk menjadi kepala daerah," katanya.
Dengan mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD, kata dia, maka posisi yang bersangkutan bisa segera diganti dengan politisi lain, sehingga tugas-tugas kedewanan tetap berjalan normal.