Kendari (Antara News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan mewajibkan semua kendaraan dinas baik provinsi maupun kabupaten/kota menggunakan bahan bakar minyak nonsubsidi.
"Untuk meningkatkan penggunaan BBM nonsubsisi, saya akan mewajibkan bagi kendaraan dinas baik itu milik pemprov maupun kabupaten/kota untuk menggunakan BBM dengan harga nonsubsidi," kata Gubernur Sultra Nur Alam saat ditemui pada acara peresmian stasiun pengisian bahan bakar industri (SPBI) di Kendari, Selasa.
Ia menambahkan, dengan menggunakan BBM nonsubsidi maka akan secara langsung dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp600 juta per tahun atau Rp50-Rp60 juta per bulan.
Menurut dia, selain untuk meningkatkan PAD, penggunaan BBM nonsubsidi juga akan menekan beban subsidi negara terhadap penggunaan bahan bakar.
"Jadi, dengan membeli BBM nonsubsidi kita secara langsung akan mendapatkan keuntungan ganda, uang yang kita keluarkan sebagai biaya oprasional akan kembali ke kas daerah." ujarnya.
Ia menambahkan, dengan kembalinya dana dalam bentuk PAD, akan memudahkan pemprov dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai bentuk mengoptimalkan penggunaan anggaran, agar lebih tepat sasaran dan dapat menciptakan sektor-sektor pendapatan asli daerah, serta sebagai bentuk penghematan penggunaan BBM bersubsidi.
Gubernur Sultra juga menggambarkan rancangan-rancangan pembangunan yang berbasis ekonomi kerakyatan yang dapat secara langsung dirasakan oleh masyarakat.
"Walaupun kita merupakan daerah yang jauh dari pusat, tetapi kita harus mampu menciptakan terobosan positif untuk berkontribusi membangun negara ini,"ujarnya.