Kendari (Antara News) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Yohana Yembise meminta pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, melibatkan anak dalam menentukan pembangunan di wilayahnya, atau dikenal dengan partisipasi anak.
"Indikator yang mampu mewakili upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak sehingga dapat dikatakan menuju Kota Layak Anak (KLA) yakni mulai dari keterlibatan anak-anak dalam menentukan pembangunan di wilayahnya," ujarnya, di Kendari, Jumat, saat penandatanganan MoU dengan Pemkot Kendari dalam pengembangan KLA.
Menteri menambahkan, partisipasi anak yang merupakan satu dari empat prinsip Konvensi Hak Anak, dapat diwujudkan melalui pembentukan forum-forum anak di setiap tingkatan yakni tingkat kota, tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan.
Syarat kota layak lainnya, kata dia, yakni terpenuhinya hak sipil dan kebebasan anak melalui pemberian akte kelahiran bagi semua anak di Kota Kendari. Kemudian yang perlu ditekankan adalah lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, yang dimaknai bahwa seluruh anak di Kota Kendari harus ada yang mengasuh.
"Syarat lainnya adalah terpenuhinya kesehatan dasar dan kesejahteraan. Dalam hal ini Pemerintah Kota Kendari juga harus mulai memperhatikan tersedianya pojok ASI di tempat-tempat umum, kawasan bebas rokok, Rumah Sakit dan Puskesmas Ramah Anak juga perlu dikembangkan, untuk mencegah angka kesakitan pada anak," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, adalah terpenuhinya hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya. Selain meningkatkan rata-rata lama anak bersekolah, diharapkan juga dapat melindungi anak dari berbagai bentuk tindak kekerasan di sekolah yang saat ini semakin marak terjadi.
Untuk itu, Pemerintah Kota Kendari harus mulai merintis pembentukan Sekolah Ramah Anak, Rute Aman dan Selamat ke/dari Sekolah, serta menciptakan kegiatan-kegiatan kreatif dan rekreatif bagi anak.
"Yang terakhir adalah terpenuhinya hak anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus. Anak-anak yang termasuk dalam kelompok ini sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.
Dalam UU tersebut ada 15 kategori, antara lain anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak korban kejahatan seksual, anak penyandang disabilitas, dan anak dengan perilaku sosial menyimpang.
Menteri Yohana Yembise berpesan kepada Wali Kota Kendari dan seluruh masyarakat agar lebih memperhatikan "Budaya Ramah Anak".
"Saya ingin menekankan bahwa untuk mewujudkan suatu Kabupaten/Kota Layak Anak, tidak hanya dilakukan dengan mengeluarkan berbagai kebijakan, program, kegiatan dan anggaran untuk pembangunan fasilitas untuk anak, tetapi juga harus mengembangkan budaya ramah anak, bukan saja kepada anak-anak kandung kita, tetapi juga kepada seluruh anak," ujarnya.
Dengan demikian kata Menteri, anak akan memiliki rasa percaya diri, aktif dan memiliki inisiatif.