Bandung (Antara News) - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menggelar rapat internal dengan Polres Cianjur untuk kesiapan pengamanan pemakaman terpidana hukuman mati kasus narkoba, Rani Andriani alias Mellisa Aprillia, perempuan asal daerah setempat.
"Terkait rencana pelaksanaan eksekusi mati salah satu terpidana narkoba di Lapas Nusa Kambangan, kami telah menyiapkan pengamanan di wilayah hukum Cianjur," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Sulistyo Pudjo Hartono di Bandung, Sabtu.
Selain Rani, ada terpidana mati kasus narkoba lainnya yang rencananya dieksekusi mati pada Minggu (18/1), yakni Marco Archer Cordosa, Ang Kiem Soei, Namaona Denis, Daniel Enemuo, dan Tran Thi Bich Hanh.
Rencananya, setelah dilaksanakan hukuman mati, jenazah Rani dibawa dan sampai di Kabupaten Cianjur, Minggu sekitar pukul 10.00 WIB.
"Sesuai dengan prosedur akan dilakukan penyerahan jenazah oleh yang mewakili eksekutor kepada keluarga," kata Kabid Humas Kombes Sulistyo.
Hal tersebut, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan pihak aparat desa serta keluarga terpidana Rani di Cianjur.
"Jadi upaya cipta kondisi menjelang kegiatan terus dilaksanakan. Dan sejauah ini situasi kamtibmas di wilayah hukum Res Cianjur, khususnya di areal lokasi pemakaman dalam keadaan kondusif," katanya.
Sementara itu, tetangga terpidana mati Rani Andriani alias Melisa, di Jalan Prof Moh Yamin, Gang Edi II, Kelurahan Sayang, Cianjur, berharap Presiden Joko Widodo memberikan pengampunan dan membatalkan eksekusi mati.
Mereka beralasan mengenal Rani sejak kecil hingga dewasa dan menyebut terpidana mati itu sebagai orang yang cerdas, baik, soleh dan aktif dalam pengajian yang diadakan warga. Bahkan Rani termasuk anak yang taat pada orang tuanya.
"Dari lahir sampai tahun 2000 Rani tertangkap di bandara membawa heroin, warga cukup mengenal dekat karena dia remaja yang aktif dalam setiap kegiatan warga. Bahkan kami tidak yakin Rani terlibat dalam peredaran narkoba," kata Heni Nuraini (38), tetangga sebelah rumah terpidana mati itu.
Dia menuturkan, sejak peristiwa tersebut, rumah orang tua Rani di tengah kota Cianjur itu, dijual dan orang tuanya pindah ke rumah kontrakan di Gang H Musa yang tidak jauh dari Gang Edi II. Selang beberapa tahun kedua orang tuanya pindah kembali ke daerah Ciranjang, masih wilayah Kabupaten Cianjur.