
LP3TKI Sultra: Pengurusan KTKLN Tidak Dipungut Biaya

Kendari (Antara News) - Kepala Loka Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LP3TKI) Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Askar mengatakan, bagi calon TKI yang ingin mengurus kartu tanda kerja luar negeri (KTKLN), tidak dipungut biaya.
"Dalam pengurusan KTKLN kami tidak memungut biaya, jadi bagi calon TKI yang ingin bekerja diluar negeri kami harapkan agar mengurusnya agar terdaftar sebagai tenaga kerja yang legal," ujarnya di Kendari, Selasa.
Ia menambahkan, Masyarakat yang ingin bekerja keluar negeri memang harus mengeluarkan biaya, namun biaya itu, bukan untuk membayar kelengkapan di kantor LP3TKI, apa lagi untuk membayar pencetakan KTKLN.
Menurut dia, calon TKI yang ingin mengurus KTKLN itu bisa langsung datang ke kantor LP3TKI Sultra atau dapat melakukan registrasi awal di Kantor Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di tempatnya berdomisili.
"Dengan memegang komitmen untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat kami telah menyediakan Sisko TKLN disetiap Kabupaten/Kota yang ada di Sultra," ujarnya.
Sisko TKLN merupakan sistem komputerisasi yang melakukan registrasi awal data calon TKI yang ditempatkan di seluruh kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di seluruh Kabupaten/Kota.
Dalam Pengurusan KTKLN, calon TKI diwajibkan memenuhi beberapa syarat yakni perjanjian kerja, fotocopy paspor, medical cek up, kartu kepesertaan asuransi dan visa kerja. Selain itu calon TKI yang juga telah mengikuti Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP).
Kepala LP3TKI Sultra itu, menambahkan jika ada masyarakat yang mengurus KTKLN dipungut biaya maka dapat langsung melaporkan kepada dirinya agar segera memberikan sanksi atau teguran kepada bawahannya.
Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang ingin menjadi tenaga kerja di luar negeri.
Data LP3TKI Sultra, dari total 14 cabang perusahaan penyalur TKI hanya ada sembilan perusahaan penyalur yang masih aktif dalam menyalurkan TKI yang di daerah itu.
Untuk tahun 2014, ada 587 TKI yang terdaftar memiliki KTKLN yang terdiri dari sektor informal 169 orang dan sektor formal sebanyak 418 orang. Negara yang paling banyak dituju adalah negara-negara yang berada di timur tengah.
Pewarta : La Ode Abdul Rahman
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
