Logo Header Antaranews Sultra

Pemkab Kolaka siapkan bantuan modal Rp500 juta bagi UMKM untuk kembangkan usaha

Senin, 6 April 2026 14:32 WIB
Image Print
​Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kolaka Agus Salim Pamus Saat diwawancarai di Kolaka, Sulawesi Tenggara, Senin (6/4/2026). (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra-Andika)

Kolaka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menyiapkan alokasi anggaran sekitar Rp500 juta untuk bantuan modal usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) guna memacu pertumbuhan perkembangan ekonomi daerah tersebut.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kolaka Agus Salim Pamus saat ditemui di Kolaka, Senin, mengatakan bahwa bantuan tersebut merupakan bentuk penguatan ekonomi kerakyatan dengan nominal bantuan sebesar Rp5 juta per pelaku usaha.

"Tahun lalu nilainya Rp2,5 juta, namun setelah dievaluasi kembali, jumlah itu belum mampu menggerakkan usaha secara maksimal. Oleh karena itu, Bupati Kolaka menaikkan bantuan menjadi Rp5 juta per UMKM," kata Agus.

Ia menyebutkan bahwa untuk tahap awal, program ini menyasar 100 pelaku UMKM di wilayah tersebut yang nantinya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

"Saat ini terdapat 20 orang yang sudah memasukkan proposalnya, namun 20 orang ini belum tentu memenuhi kriteria tersebut," ujarnya

Adapun kriteria teknis bagi calon penerima tersebut, diantaranya wajib warga asli ber-KTP (kartu tanda penduduk) Kolaka, memiliki usaha riil yang tervalidasi tim lapangan, menyusun proposal usaha sebagai dasar penilaian kelayakan dan transparansi, serta penerima wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Agus menjelaskan sektor yang menjadi sasaran bantuan ini meliputi berbagai bidang usaha mikro, mulai dari perbengkelan, usaha menjahit, industri kue, usaha kopi, hingga warung sembako.

Ia menegaskan bantuan ini harus digunakan sepenuhnya untuk peningkatan kapasitas usaha, bukan untuk konsumsi pribadi. Dan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat pasca penyaluran melalui evaluasi lapangan dalam jangka waktu dua bulan sekali.

"Jika ditemukan penyalahgunaan bantuan untuk kepentingan di luar pengembangan usaha, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi berupa masuk daftar hitam (blacklist) dari seluruh program bantuan pemerintah," ucap Agus.

Selain suntikan modal, pihaknya juga berkomitmen memberikan pendampingan berkelanjutan terkait legalitas izin, sertifikasi halal, pendaftaran hak cipta, hingga perbaikan pengemasan produk agar produk lokal mampu bersaing dan mendorong stabilitas ekonomi kerakyatan di daerah tersebut

"Kita juga aktif melakukan pembinaan dengan mendampingi UMKM yang sudah maju dan berkembang, seperti mendampingi dalam bentuk izin, label halal, pengemasan, hingga hak ciptanya," tutupnya.



Pewarta :
Editor: Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026