
Pemkab Kolaka berlakukan WFH bagi ASN setiap Jumat

Kolaka (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sutlra), mulai memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aaparat sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah setempat pada setiap hari Jumat guna efisiensi anggaran dan penghematan energi di wilayah tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kolaka Akbar saat ditemui di Kolaka, Senin, mengatakan kebijakan ini dilakukan guna menghitung sejauh mana efisiensi anggaran dan penghematan energi dapat dicapai oleh pemerintah daerah.
"Kita mengikuti aturan yang ada dan mulai hari Jumat akan dilaksanakan WFH sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri," kata Akbar.
Akbar menegaskan meskipun pegawai bekerja secara daring, Pemkab Kolaka memastikan pelayanan publik tidak akan terganggu dengan adanya WFH tersebut.
"Kami juga akan menghitung perbandingan berapa efisien energi sebelum ada dan sesudah kebijakan ini diterapkan," ujarnya.
Untuk menjamin produktivitas, Pemkab Kolaka tetap melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja ASN melalui aplikasi pelaporan dan sistem administrasi digital seperti Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi).
"Kita tetap akan pantau, mereka melakukan apa, laporan dan kinerja itu tetap," ujar Akbar.
Akbar mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga semangat kerja dan profesionalisme meski terdapat perubahan sistem kerja.
Dia mengatakan monitoring laporan kinerja akan tetap dilakukan secara berkala untuk memastikan target organisasi tetap tercapai secara maksimal.
"Kita tetap semangat, dalam kondisi seperti ini, kinerja kita harus teratur, palingan sistem-sistem kita yang akan diubah. Tapi, tujuan kita tetap harus tercapai," ujar Akbar.
Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra/Andika
Editor:
Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026
