Kendari (Antara News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali merilis tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemprov Sultra terancam diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat.
"Saat ini sudah ada tiga lagi PNS yang akan diberhentikan. Salah satu alasannya, tingkat kehadiran minim. Bahkan salah seorang diantaranya tidak menjalankan tugasnya lebih dari setahun. Atas dasar itu, tim pengawas kinerja Pemprov Sultra kembali mengusulkan tiga nama untuk diberhentikan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Dr.H Lukman Abunawas, saat menjadi memimpin apel gabungan PNS lingkup Pemprov SUltra, di pelataran Kantor Gubernur, Senin.
Menurutnya, tiga nama yang akan dipecat tersebut sudah melalui masa evaluasi, dan oknum tersebut tidak menunjukan perubahan, administrasi pemecatan tiga PNS tersebut sedang diproses.
Lukman menegaskan, sikap yang ditempu pemerintah provinsi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan, berdasarkan PP No.53 tahun 2010 disebutkan, PNS yang tidak hadir tanpa alasan jelas selama 40 hari dapat direkomendasikan pada pembina (gubernur) untuk diberhentikan.
"Tiga PNS yang diusulkan ini, angka kehadirannya sangat memperihatinkan. Bukan hanya 40 hari namun ada yang lebih dari setahun bahkan dari konfirmasi, yang bersangkutan kini berada di Papua," katanya.
Lukman juga meminta kepada pimpian SKPD agafr benar-benar melakukan pengawasan dan pembinaan kedispilinan kepada stafnya masing-masing.
"Kalau ada stafnya yang malas segera laporkan ke tim pengawas untuk segera diproses. Kalau diketahui ada pimpinan SKPD yang sengaja menyembunyikan stafnya yang malas maka yang akan disanksi adalah pimpinan SKPD bersangkutan," katanya.
Selain PNS yang mau dipecat kata Lukman, ada pula beberapa PNS yang akan diberi sanksi dengan cara penundaan kenaikan pangkatnya.