Kendari (Antara News) - Kalangan pengusaha sektor perikanan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menilai naiknya upah minimum provinsi (UMP) yang tela ditetapkan melalui peraturan gubernur dianggap masih dalam batas kewajaran.
"Kami menilai masih dalam batas yang wajar terhadap kenaikan UMP pada tahun 2015. Kenaikan UMP itu seyogyanya pemerintah memperhatikan ketersediaan stok khususnya bahan bakar minyak (BBM) yang langka dialami para nelayan," kata Suwondo Wijaya, salah seorang penugusaha perikanan di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudra, Selasa.
Ia mengatakan selama ini para nelayan sering mengalami kerugian yang dianggap sudah berulang kali terjadi terutama menyangkut BBM (solar) yang tidak pernah cukup. Kalaupun ada, tetapi jumlahnya dibatasi, sehingga nelayan bila akan melaut sangat dibatasi dengan waktu.
Padahal bagi nelayan bila akan melakukan pencarian ikan di laut, terkadang hari ini dapat hasil tangkapoan sementara besok tidak ada, sehingga harus menunggu lagi untuk melakukan pencarian pada esok harinya.
Menurut Suwondo, kenaikan UMP yang hampir setiap tahun terjadi itu, sudah menjadi hal yang biasa, karena pemerintah pun tidak akan mungkin menaikkan upah bagi buruh itu bila tidak melihat kondisi di daerah.
Apalagi kenaikan harga kebutuhan pokok juga sudah mulai naik, sehingga penyesuaian tarif dan gaji di perushaan itu harus tidak mau juga ikut dinaikkan, kata Suwondo yang mengakui mempekerjakan tenaga kerja baik di kapal maupun di pabrik yang berjumlah 300 tenaga kerja tetap.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara pada awal bulan ini telah merilis peraturan gubernur (pergub) nomor 69/2014 terkait pengupahan bagi tenaga kerja UMP tahun 2015.
Disebutkan bahwa UMP Sulawesi Tenggara pada tahun 2015 mengalami kenaikan menjadi Rp1.652.000 dari UMP tahun 2014 sebesar Rp1.400.000.
Selain upah minimum provisi yang mengalami peningkatan, upah minimum sektoral provinsi juga mengalami peningkatan, yakni upah minimum sekotor pertambangan dan upah minimum sektor bangunan.
Kenaikan upah Minimum sektor tambang di Sultra pada tahun 2015 menjadi Rp1.700.000 dan upah minimum sektor bangunan sebesar Rp1.750.000.
"Penetapan UMP ini dilakukan oleh gubernur dengan mempertimbangkan usulan dari dewan pengupahan provinsi, yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial (BHI-PK) Disnakertrans Sultra, Magner Sinaga belum lama ini.