Kendari (Antara News) - Sebanyak 19 perusahaan pertambangan di Sulawesi Tenggara diduga merusak lingkungan dan melakukan illegal mining atau penambangan ilegal.
Sinyalemen tersebut disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Amal Jaya di Kendari, Selasa.
"Sebanyak 19 perusahaan tambang yang diduga merusak lingkungan dan melakukan penambangan ilegal itu, telah telah diendus oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK," katanya.
Menurut dia, penyidik KPK sudah mengumpulkan bukti-bukti dari pelanggaran yang dilakukan oleh 19 perusahaan tambang tersebut, sejak awal tahun 2014 ini.
"Kita tidak paham, mengapa penyidik KPK belum menyidik kasus pengrusakan lingkungan dan illegal mining yang diduga dilakukan oleh 19 perusahaan pertambangan itu," katanya.
Padahal kata dia, Dinas Kehutanan Sultra telah menyerahkan sejumlah berkas kepada penyidik KPK yang datang di Kendari khusus menyelidiki pelanggaran dari perusahaan tambang itu.
Ia mengatakan, 19 perusahaan tambang tersebut diketahui merusak lingkungan dan terlibat illegal mining, setelah penyidik KPK memeriksa dokumen dari ratusan perusahaan tambang yang tersebar di sejumlah kabupaten di Sultra.
"Dari ratusan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan yang diselidiki KPK, 19 perusahaan dinyatakan bermasalah oleh KPK," ujarnya.
Oleh karena itu kata dia, penyidik KPK diharapkan secepatnya menyidik kasus perusakan lingkungan dan penambangan ilegal yang melibatkan 19 perusahaan tambang itu.