Kendari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melarang aparatur sipil negara memakai kendaraan dinas untuk keperluan perjalanan mudik pada Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 1446 Hijriah atau 2025 Masehi.
Wakil Gubernur Sultra Hugua saat ditemui di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa kendaraan dinas merupakan kendaraan operasional yang hanya bisa digunakan untuk keperluan dinas atau untuk urusan kantor Pemprov Sultra.
"Mudik itu kan fasilitas pribadi sehingga tidak dianjurkan dan tidak dibenarkan untuk menggunakan mobil dinas," kata Hugua.
Ia mengatakan bahwa untuk para ASN yang tetap ngotot menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik akan diberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Wagub menegaskan mobil dinas merupakan fasilitas pemerintah yang digunakan untuk kepentingan Pemprov Sultra, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.
"Sanksi yang diberikan itu minimal teguran dan yang kedua ada sanksi ketidakdisiplinan aparat, dan itu ada aturannya," ujarnya.
Hugua menjelaskan bahwa aturan larangan penggunaan mobil dinas itu diberlakukan untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Sultra tanpa terkecuali. Larangan ini merupakan aturan yang diterapkan pemerintah guna memastikan penggunaan aset negara itu sesuai peruntukannya.
"Itu pasti karena kendaraan dinas kan di pakai hanya urusan kantor," ucapnya.
Untuk mekanisme pengawasan kendaraan dinas tersebut, Wagub akan melakukan pemantauan terhadap penggunaan kendaraan dinas selama periode mudik Lebaran 2025.
Huga menambahkan bahwa untuk libur Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemprov Sultra mengikuti arahan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat dan meminta kepada seluruh ASN untuk masuk kantor sesuai jadwal.
"Libur bersama, kita mengikuti pemerintah pusat dan kami imbau seluruh seluruh aparat Pemprov Sultra harus masuk tepat waktu," jelasnya.