Kendari (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memprogramkan percepatan penyelesaian pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan wakaf sebanyak 600 bidang lahan di tahun 2025.
Kepala BPN Mubar, Edison, saat dihubungi di Kendari, Senin, mengatakan sebanyak 600 bidang tanah yang mendapatkan PTSL dan wakaf dari target 1.500 bidang dikarenakan efisiensi anggaran.
"Dan sebanyak 24 bidang tanah itu adalah sertifikat wakaf (rumah ibadah). Penyertifikatan tanah wakaf dan PTSL menjadi salah satu fokus prioritas untuk diselesaikan dalam program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di wilayah Muna Barat," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, tanah wakaf dan rumah ibadah, BPN Mubar mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf dan program penyertifikatan tanah pertama kali melalui kegiatan PTSL.
Sebelumnya, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Sultra, Ruslan Emba mengatakan dari 600 bidang tanah kegiatan PTSL di Mubar itu sudah memenuhi target pemberkasan.
"Kami optimistis dapat mempercepat penyelesaian target PTSL tahun 2025 sebanyak 600 bidang melihat target pemberkasan sudah terpenuhi sehingga tinggal melanjutkan proses pendaftaran selanjutnya, dan pencetakan sertifikat," katanya.
Mantan Kepala BPN Konsel dan Bombana itu mengatakan, melihat target yang tidak begitu banyak di tahun 2025 dibanding tahun-tahun sebelumnya dikarenakan efisiensi anggaran, BPN Muna Barat percaya bahwa target tersebut akan lebih cepat terselesaikan.
'Khusus tanah wakaf (rumah ibadah), kata Edison dari target 24 bidang tanah wakaf sebanyak 14 bidang tanah dapat dilanjutkan, sambil menunggu hasil koordinasi langsung dengan camat dan kepala desa untuk mencari tanah wakaf yang belum terdaftar," katanya.