Kendari (Antara News) - Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Sulawesi Tenggara (Sultra), Amal Jaya mengatakan penggabungan Kementerian Kehutanan - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak menimbulkan masalah di daerah karena pegawai kedua lembaga tersebut bisa menjalankan fungsi masing-masing.
"Tidak ada masalah bagi daerah dengan penyatuan dua lembaga itu oleh pemerintahan baru, karena di daerah bisa saja tugas Kementetian itu tetap dijalankan dua dinas, Dinas Kkehutanan dan Badan Lingkungan Hidup," katanya di Kendari, Senin.
Oleh karena tidak masalah, kata dia, pegawai Dinas Kehutanan dan pegawai Dinas Lingkungan Hidup tidak perlu resah dengan penyatuan dua lembaga Kementerian itu.
"Tugas pokok kita sebagai aparat Dinas Kehutanan tidak akan berubah dengan kementerian baru. Kita tetap menjalankan tugas memelihara, menjaga dan melindungi kawasan hutan dari berbagai ancaman kerusakan," katanya.
Demikian pula ujarnya, dengan aparat Dinas Likungan Higup, tetap menjalankan tugas menjaga dan mengendalikan pencemaran serta kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas manusia.
"Kalau pun di daerah harus disatukan kantornya, juga tidak jadi masalah. Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah tinggal menunjuk salah satu dari dua kepala dinas yang ada atau bisa juga menunjuk pejabat lain," katanya.
Ia mengatakan, sebagai aparat pemerintah, dirinya siap menjalankan tugas menyukseskan berbagai program yang digulirkan pemerintahan baru, terutama terkait tugas pengendalian, pengawasan dan pengamanan kawasan hutan.
"Sebagai aparat pemerintah, kita selalu siap menjalankan kebijakan apa pun yang diturunkan pemerintah," katanya.