Manokwari (Antara News) - Majelis Rakyat Provinsi Papua Barat (MRPB) menyatakan sikap menolak bergabung menjadi satu dengan Majelis Rakyat Provinsi Papua yang diwacanakan oleh MRP dan Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe.
"Aturan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Kelembagaan Majelis Rakyat Papua berkedudukan di tingkat Provinsi dan saat ini, Papua terbagi menjadi dua Provinsi yakni Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sehingga Kelembagaan Majeliss Rakyat Papua menjadi dua pula yaitu Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat," kata Ketua Majelis Rakyat Papua Baarat Pitalis Yumte yang ditemui di Manokwari, Senin.
Ia mengatakan, alasan Majelis Rakyat Provinsi Papua dan Gubernur Papua Lukas Enembe mewacanakan menjadikan satu MRP karena kesamaan budaya.
Menjadikan satu MRP sangat tidak efektif karena walaupun kesamaan budaya orang Papua namun kebutuhan pembangunan masing-masing wilayah atau Provinsi berbeda.
Ia menyampaikan, Majelis Rakyat Papua bekerja untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di Provinsi Papua begitu pula Majelis Rakyat Papua Barat bekerja untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat di Papua Barat.
"Apabila lembaga ini disatukan dan berkedudukan di Provinsi Papua maka lembaga kultur masyarakat Papua itu tidak efektif dalam memperjuangkan aspirasi rakyat karena kebutuhan pembangunan dua Provinsi ini berbeda," ujar dia.
Yumte lebih jauh menjelaskan, pengalaman sewaktu Majelis Rakyat Papua masih menjadi satu dan berkedudukan di Provinsi Papua banyak aspirasi masyarakat Papua Barat yang tidak diperjuangkan.
Tugas Majelis Rakyat Papua,katanya, sesuai amanat Undang-Undang Otsus memberikan pertimbangan terhadap Peratuan Daerah Khusus (Perdasus) yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
"Sewaktu Majelis Rakyat Papua masih menjadi satu berkedudukan di Provinsi Papua Barat tak ada satupun Perdasus yang dihasilkan khusus untuk memproteksi hak-hak adat masyarakat di wilayah Papua Barat," tambah dia.
Setelah Majelis Rakyat Papua Barat terbentuk,lanjut dia, ada lima Perdasus yang dihasilkan untuk memproteksi dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat di wilayah Papua Barat.