Kendari, (Antara News) - Dua tersangka tindak pidana korupsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Kabupaten Buton Utara mangkir dari panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Sulawesi Tenggara (sultra).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra Kombes Pol Dul Alim di Kendari, Minggu, mengatakan kedua tersangka yang berprofesi sebagai kontraktor adalah LA (43) dan AS (39).
"Penyidik kepolisian menetapkan tiga orang tersangka dalam Kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp2,7 miliar sebagaimana audit BPKP," kata Dul Alim
Tersangka LM (46) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan alat ajar tahun anggaran 2012 senilai Rp4 milliar telah memenuhi panggilan penyidik.
Oleh karena tersangka LA yang juga Direktur CV Mudabir dan tersangka AS Direktur Timber Nusa tidak kooperatif maka penyidik akan melakukan upaya paksa.
"Surat perintah penangkapan kedua tersangka sudah diterbitkan. Tunggu saja nanti dikabari," kata Dul Alim.
Polda mengusut dugaan penyelewengan uang negara dari proyek pengadaan alat ajar Dinas Pendidikan Buton Utara sejak tahun 2013.
Namun penanganan kasusnya baru ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah BPKP menyerahkan hasil audit tertanggal 20 Juni 2014 lalu.
"Penanganan kasus korupsi berbeda dengan tindak pidana umumnya lainnya. Membutuhkan kesabaran dan kecermatan karena pelaku adalah orang-orang terampil berpikir dan bertindak sehingga modus perbuatan cukup rapi," katanya.
Modus operandi yang berimplikasi menimbulkan kerugian negara adalah pengadaan barang tidak sesuai dengan volume dalam kontrak namun pihak Dinas Pendidikan Buton Utara mencairkan seluruh anggaran.
"Bukti kuat sudah dikantongi penyidik, termasuk berita acara serah terima pekerjaan 100 persen yang ditanda tangani kedua belah pihak," katanya.
Proyek alat ajar senilai Rp4 miliar yang pada hakekatnya untuk bantuan sekolah terdiri dari pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) senilai Rp550 juta.
Alat peraga Sekolah Dasar (SD) senilai Rp851 juta, pengadaan alat laboratorium IPA SMP senilai Rp49 juta, pengadaan buku perpustakaan SD senilai Rp1,149 miliar serta paket pengadaan perpustakaan SMP sebesar Rp68juta.