Andoolo (Antara News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Selatan menyetujui relokasi pedagang korban kebakaran dari pasar Tinanggea ke pasar yang baru dibangun di Kelurahan Ngapahaa.
"Pemerintah sudah merencanakan yang lebih baik untuk masyarakat pedagang. Pasar percontohan di Kelurahan Ngapaaha dibangun karena pasar sentral Tinanggea dinilai sudah tidak layak lagi. Arealnya sempit, kumuh dan padat. Jadi memang sebaiknya pindah," kata Try Hariono usai dengar pendapat di Andoolo, Kamis.
Rapat dengar pendapat di DPRD Konawe Selatan dihadiri unsur Dinas Perindag, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Tinanggea, Lurah Tinanggea, Lurah Ngapaaha dan pedagang pasar Tinanggea.
Hearing yang dipimpin Try Haryono dan didampingi H Bahasmi, Hasan Mangidi serta Ismiati Iskanda menyimpulkan bahwa pedagang tetap harus pindah dari eks pasar Tinanggea di Pasar baru di Kelurahan Ngapaaha.
Hearing yang sempat memanas akibat adanya pro kontra terkait relokasi pedagang pasar Tinanggea itu dikarenakan bekas pedagang pasar Tinanggea tetap bertahan dan meminta waktu untuk tetap berdagang di Tinanggea.
Kubu kontra tetap bertahan agar seluruh pedagang di Tinanggea untuk segera pindah di pasar yang baru dibangun dengan anggaran Rp10 miliar.
"Saya juga sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan bingung dengan kondisi masyarakat khususnya pedagang. Sebelum pasar dibangun, ada aspirasi agar dibangunkan pasar yang representatif, tetapi setelah ada pasar, pedagang menolak pindah. Namun demikian perintah untuk mengosongkan eks pasar Tinanggea akan tetap dilaksanakan,"ujar Kadis Perindag Konsel Drs Abdullah, rabu lalu.
Sekretaris Camat Tinanggea Kolin mengaku sudah menggelar rapat dengan pedagang pasar Tinanggea tentang rencana pemindahan di pasar baru di Kelurahan Ngapaaha.
"Pedagang sudah menyetujui hari pemindahan yakni pada hari Jumat. Artinya pada hari itu juga aktivitas di eks pasar Tinanggea sudah akan dikosongkan. Pemerintah Kecamatan juga tidak mentolerir kepada pedagang untuk tetap berjualan di pasar Tinanggea," katanya.
Sebelumnya perwakilan pedagang pasar Tinanggea Syarifuddin meminta kepada DPRD Konsel untuk merekomendasikan kepada pemerintah agar pedagang pasar sentral Tinanggea diberikan izin tetap berdagang di eks pasar Tinanggea, minimal hingga lebaran bulan Juli mendatang.
Selain itu juga diminta melalui DPRD, agar hasil Laboratorium Forensik tentang penyebab kebakaran agar disampaikan atau diumumkan kepada pedagang.
"Kami sebagai pedagang di eks pasar Tinanggea sampai hari ini belum merasa nyaman dan mengiyakan pindah ke pasar yang baru di Kelurahan Ngapaaha karena pembeli kurang," kata Syarfuddin.
Begitu juga dengan pedagang lainnya. Nasi (31) mengatakan, pedagang pasar bukannya tidak mau pindah, tetapi apakah pedagang akan mendapat lods di pasar yang baru.
Selain itu, pedagang juga merasa tertekan atau terancam. Terlebih lagi dengan adanya surat dari Bupati yang dikhawatirkan palsu dan hanya dijadikan sebagai bahan untuk menekan warga atau pedagang.
"Jadi kami hanya meminta keadilan, termasuk penjelasan terkait surat tersebut," kata Nasi.
Mendengar keluhan dan permintaan warga, anggota Komisi II DPRD Konsel Try Haryono mengatakan, terkait hasil latfor atas penyebab kebakaran itu adalah wilayah hukum Polres untuk menyampaikan.
Kebetulan ada dari yang mewakili Kapolres, mungkin dapat dijelaskan. Begitu juga terkait surat Bupati Konsel juga akan dijelaskan oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Konsel.
"Untuk surat Bupati berdasarkan klarifikasi Kepala Dinas itu adalah surat perintah dari Bupati Konsel dan itu asli, bukan palsu seperti yang dikhawatirkan warga," kata Abdullah.