Kendari, (Antara News) - Pemidanaan tiga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kadolomoko, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, dinilai sebabagi bentuk kriminalisasi yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap penyelenggara Pemilu.
Penilaian tersebut disampaikan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kokalukuna, Sahrul di Kendari, Minggu.
"Tiga anggota PPS Kadolomoko di Kecamatan Kokalukuna yang sudah bekerja siang malam saat penyelenggaraan Pemilu, tidak seharusnya dipidanakan karena kesalahan yang terjadi bukan disengaja tetapi kekeliruan yang sudah diperbaiki sebelum pleno penetapan hasil perhitungan suara kecamatan," katanya.
Menurut dia, tiga anggota PPS Kadolomoko di Kecamatan Kokalukuna bernama Rusdin, Lindayani dan Endang dilaporkan ke polisi oleh calon anggota legislatif dari PPP karena diduga menghilangkan suara dari caleg tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara detail atas hilangnya suara dari caleg PPP tersebut kata dia, ternyata bukan sengaja dihilangkan tetapi keliru dicatatkan pada kolom nama caleg bersangkutan.
"Atas kekeliruan tersebut, ketiga anggota PPS yang dipidanakan itu segera melakukan perbaikan angka perolehan suara dan diterima baik oleh pihak pelapor, sekaligus mencabut laporannya ke polisi," katanya.
Namun aparat polisi kata dia, ternyata tetap memproses laporan dari caleg PPP tersebut hingga ke pengadilan.
Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Baubau yang mengadili perkara tersebut menjatuhkan vonis hukuman ketiganya selama satu bulan kurungan penjara.
"Ironisnya, KPU Kota Baubau sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat yang lebih tinggi, tidak melakukan pembelaan terhadap anggota PPS yang dipidana itu," katanya.
Sebagai bentuk solidaritas terhadap tiga anggota PPS Kadolomoko yang dikriminalisasikan tersebut, maka seluruh anggota PPK dan PPS di Kecamatan Kokalukuna akan segera mengundurkan diri karena KPU Kota Baubau tidak memberikan perlindungan terhadap anggota PPS yang tidak sengaja melakukan kekeliruan.
"Kalau suara yang dianggap hilang oleh caleg dari PPP itu dilakukan secara sengaja, kita dapat memahami pemidanaan tiga anggota PPS Kadolomoko itu," katanya.
Namun, ujar dia, jika kesalahan yang terjadi bukan karena disengaja tentu pemidanaan itu sama saja dengan tindakan kriminalisasi terhadap penyelenggara Pemilu yang sulit diterima akal sehat.