Kendari, (Antara News) - Fungsionaris DPD PDIP Sulawesi Tenggara, La Ode Ota menyatakan memanipulasi jumlah suara yang diperoleh setiap calon anggota legislatif atau partai politik oleh oknum penyelenggara pemilu, sama halnya menghilangkan hak-hak demokrasi warga negara.
"PDIP akan melawan penyelenggara Pemilu yang memanipulasi hasil perhitungan suara yang diperoleh caleg atau partai politik hingga ke Mahkamah Konstitusi karena cara-cara seperti itu sama saja menghilangkan hak demoraksi warga negara," katanya di Kendari, Sabtu.
Ota mengakui tidak semua penyelenggara pemilu atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten dan kota di Sultra melakukan kecurangan dalam menghitung suara yang diperoleh caleg atau partai politik.
Terhadap KPU yang menyelenggarakan pemilu secara jujur dan independen, Ota menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya.
"PDIP melawan hasil pleno KPU Sultra bukan karena masalah memperoleh kursi atau tidak, tapi menginginkan agar penyelenggara pemilu benar-benar independent dan tidak terpengaruh oleh penguasa di wilayah kerrjanya," katanya.
Menurut dia, hampir seluruh penyelenggara pemilu di kabupaten dan kota di Sultra, dikendalikan oleh penguasa di wilayah kabupaten atau kota bersangkutan.
Indikasi tersebut kata dia, tampak dari perolehan suara caleg dari partai yang dipimpim penguasa wilayah rata-rata menjadi peraih suara terbanyak setelah repitulasi suara di tingkat kabupaten.
"Di Kota Kendari dimenangkan PAN, karena wali kotanya menjabat Ketua DPC PAN. Demikian juga di Konawe, Buton Utara, Buton dan Bombana dimenangkan PAN, karena bupatinya juga menjabat Ketua DPC PAN," katanya.