Kendari, (Antara News) - Laboratorium forensik Polri Cabang Makassar menyatakan peluru yang bersarang di kaki Erli (52), warga Kelurahan Kadia, Kendari berasal dari senjata api rakitan.
"Tidak benar dugaan bahwa senjata yang digunakan dari organik milik aparat. Penyidik sudah menguji barang bukti proyektil peluru di labotorium forensik," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto di Kendari, Selasa.
Laboratorium forensik Polri Cabang Makassar menyatakan bahwa barang bukti berupa satu butir anak peluru adalah kaliber 38, bahan Lead antimony, bentuk Road Nose, Diameter 8,80 mm , galangan dan dataran tidak ada.
Twist atau putaran tidak ada, kondisi telah mengalami deformasi (perubahan bentuk) akibat benturan dengan benda keras dan masih bisa diidentifikasi.
Peluru ditembakkan dari laras sepucuk senjata api rakitan (bukan senjata pabrik ) dengan kaliber Laras 38 atau senjata lain dengan kaliber laras yang sama.
Dari hasil pemeriksaan forensik tersebut dan setelah dilakukan sinkronisasi jenis peluru Polri, menunjukkan perbedaan spesifikasi peluru, antara lain berat dan diameternya.
Berbeda dengan peluru call 38 organik Polri. Tidak adanya Twist pada anak peluru tersebut (termasuk galangan dan dataran), menunjukkan bahwa peluru tersebut bukan ditembakkan dari senjata organik.
Karena pada senjata organik akan selalu meninggalkan bekas Twist (bekas alur) pada anak peluru yang dilesakkannya.
Sehingga disimpulkan bahwa senjata yang dipergunakan pada kasus peluru nyasar yang terjadi pada tanggal 27 Maret 2014 tersebut bukan dari senjata organik Polri.
Penyidik memeriksa saksi-saksi dan akan terus berupaya mengembangkan penyelidikan atas senjata tersebut dan menemukan pelaku agar diproses hukum.