Kendari (Antara News) - Buruh yang ada di Sultra, mengeluhkan nasib mereka kepada DPRD Sultra terkait upah yang diterima tidak sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) 2014.
Buruh yang tergabung dalam Solidaritas Buruh Sultra yang diterima oleh DPRD Sultra dalam bentuk dengar pendapat tersebut mengadukan bahwa banyak perusahaan yang tidak membayarkan upah buruh bangunan konstruksi tidak sesuai aturan atau UMP.
Aspirasi ini diterima oleh Ketua Komisi VI DPRD Sultra, Abubakar Lagu didampingi anggota komisi VI yakni LM Izat Manarfa, Sarlinda Mokke dan Nasrawaty Djufri, di gedung sekretariat DPRD Sultra, Rabu.
Hadir pula dalam dengar pendapat tersebut dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sultra, yakni Kepala Bidang Pengawasan Hubungan Industrial, Makner Sinaga, Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Martha.
Usai mendengar keluhan dari solidaritas buruh konstruksi bangunan tersebut, Abubakar Lagu, meminta kepada pihak Nakertans Sultra melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak membayarkan upah buruh tidak sesuai UMP Sultra 2014. "Ini akan menjadi perhatian kami selaku anggota DPRD dan akan membicarakan lebih lanjut pada tataran pimpinan dewan untuk mengambil sikap selanjutnya," ujarnya.
Maknir Sinaga, meminta kepada buruh jika mengalami kasus pembayaran upah tidak sesuai dengan UMP atau upah minimum kota (UMK) agar dilaporkan kepada Dinas Tenaga kerja setempat dan ditembuskan kepada Nakertrans provinsi. "Kalau sudah ada laporan tertulis seperti itu, akan menjadi dasar kami untuk melakukan tindakan melalui tenaga pengawas ketenagakerjaan yang kami miliki," ujarnya.
Upah minimum provinsi Sultra 2014 untuk sektor bangunan konstruksi yakni, Rp1,4 juta per bulan yang mulai diberlakukan per Januari 2014.