Kendari, (Antara News) - Pemerintah Pusat melalui Departemen Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) mengoperasikan dua kantor imigrasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Sultra, Wahyudin di Kendari, Rabu, mengatakan, dua kantor imigrasi kelas III yang baru terbentuk adalah Kabupaten Wakatobi dan Kota Bau Bau.
"Hakekat pembentukan kantor imigrasi di suatu daerah adalah untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan tentang keimigrsian di wilayah tersebut," kata Wahyudin.
Sebelumnya Sultra hanya memiliki satu kantor Imigrasi yakni kantor Imigrasi Kendari.
Wilayah kerja kantor Imigrasi Kota Bau Bau meliputi Kota Bau Bau, Kabupaten Buton dan sebagian kecamatan di Kabupaten Bombana.
Sedangkan kantor Imigrasi Wakatobi yang banyak dikunjungi wisatawan mancangera hanya mencakup wilayah kerja di Kabupaten Wakatobi.
"Kehadiran kantor Imigrasi Wakatobi dan Kota Bau Bau memperpendek jarak urusan keimigrasian, yakni permohonan paspor atau lapor diri bagi warga negara asing," katanya.
Kabupaten Wakatobi, Buton dan Kota Bau Bau menyedot kehadiran wisatawan mancanegara untuk menikmati obyek wisata sejarah Keraton Buton, wisata laut dan hutan koservasi.
Kepala kantor Imigrasi Wakatobi, Alimuddin mengatakan, tantangan tugas keimigrasian di daerah otonom baru cukup kompleks namun harus optimistis.
"Prinsipnya personil kantor Imigrasi Wakatobi siap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kantor Imigrasi ikut mendorong pembangunan di daerah," kata Alimuddin.
Ia mengharapkan pemerintah daerah dan stakeholder yang ada di Wakatobi dapat bersinergi membangun daerah tersebut menuju wisata dunia.