Kendari (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebutkan bahwa layanan Imigrasi di wilayah Bumi Anoa telah kembali normal setelah mengalami gangguan pada sistem Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) beberapa waktu lalu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba saat ditemui di Kendari Senin, mengatakan bahwa layanan tersebut telah kembali normal sejak 20 Juni 2024 lalu. Bahkan, layanan tersebut langsung pulih sejak sehari setelah gangguan pada PDNS.
“Sudah kembali normal, memang sebelumnya ada gangguan secara nasional,” kata Silvester Sili Laba.
Dia menyebutkan, pelayanan dokumen keimigrasian ke masyarakat seperti pembuatan paspor yang verifikasi dokumen persyaratan permohonannya menggunakan sistem elektronik kini juga mulai kembali berjalan normal, dan telah dilakukan di tiga Kantor Imigrasi yang ada di wilayah Bumi Anoa.
"Pelayanan kita sudah pulih di tiga Kanim Kantor Imigrasi-, Kanim Kelas I TPI Kendari, Baubau, dan Kantor Imigrasi Wakatobi. Sehari setelah gangguan PDNS," ujarnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah berhasil mengumpulkan Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP dari pelayanan imigrasi per 15 Juli 2025 sebesar Rp1,9 miliar.
"Itu berdasarkan dari aplikasi Sililaba -Sistem Lapor Informasi Berbasis Aplikasi-," kata Silvester Sili Laba.
Beberapa Kantor Imigrasi di wilayah Provinsi Sultra sempat melakukan jalur work ini atau datang sendiri ke Kantor Imigrasi tanpa mendaftar online imbas dari gangguannya PDNS.
Gangguan PDNS tersebut sangat berdampak bagi pelayanan keimigrasian baik di pusat maupun di berbagai daerah lainnya, sehingga hal tersebut yang menjadikan halangan untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.