Kendari, (Antara News) - Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara bersama PT Antam melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) terkait perdamaian sengketa lahan di wilayah itu.
Kabag Humas Pemprov Sultra, Kusnadi di Kendari, Kamis mengatakan, penandatanagan MoU tersebut berisi perjanjian damai perselisihan lahan tambang yang selama ini dipersoalkan oleh pemerintah kabupaten Konawe Utara dengan PT.Antam yang dilakukan di ruang kantor Gubernur Sultra.
Menurut Kusnadi, proses penandatangan perjanjian kerjasama itu dilakukan antara Bupati Konawe Utara Aswad Suleman dan Direktur Utama PT Antam diwakili Tato Miraza yang disaksikan Gubernur Sultra NUr Alam, Wakil Gubernur HM Saleh Lasata, Sekda provinsi Zainal Abidin dan beberapa pimpinan forum SKPD.
Dasar penandatangan MoU antara kedua belah piohak itu karena sebelumnya, antara Pemkab Konawe Utara dengan PT Antam pernah berselisih klaim lahan seluas 6.300 hektare lebih pada dua wilayah khusnya di Kecamatan Mandiodo.
"Di atas lahan yang diperselisihkan kan antar dua belah pihak, Pemda Konawe Utara pernah mengeluarkan izin penambangan kepada sejumlah investor tambang, sementara lahan itu merupakan milik PT Antam," katanya.
Dalam MoU itu, kedua belah pihak telah berdamai untuk menghentikan perselisihan, sedangkan Pemkab Konawe Utara bersepakat memberi kesempatan sekaligus hak kepada PT Antam untuk melakukan aktivitas penambang nikel dan sekaligus mendorong percepatan pendirian pabrik nikel di wilayah itu.
Sebelumnya, pihak PT Antam mengatakan jika lahan itu diambil, maka pihaknya tidak akan mungkin lagi membangun pabrik yang berkapasitasn cukup besar dan bila dihitung dengan uang maka nilai kerugian mencapai puluah triliun.