Kolaka, (Antara News) - Hasil verifikasi administrasi faktual yang dilakukan pihak PPK beberapa waktu lalu pasangan calon bupati dan wakil bupati Kolaka Farhat Abbas-Sabaruddin Labamba yang akan melalui jalur perseorangan harus menambah dukungan hingga 11.202 jiwa dalam bentuk KTP untuk dapat mengikuti pilkada Kolaka.
Ketua KPU Kolaka, Nasir Adam mengatakan hasil verifikasi dilapangan yang dilakuklan oleh PPK yang mendukung pasangan farhat-Sabar hanya 13.958 orang dan sisanya sebanyak 5.601 menyatakan tidak mendukung.
"Awalnya pasangan Farhat-Sabaruddin menyerahkan dukungan kepada pihak KPU sebanyak 19.559 jiwa dalam bentuk KTP," katanya.
Menurutnya jika pasangan ini ingin maju sebagai calon bupati dan wakil bupati ke depan maka harus menyiapkan data pendukung tambahan dua kali lipat.
"Karena persyaratan seorang calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mengikuti pilkada melalui jalur perseorangan maka harus mengumpulkan KTP sebagai syarat dukungan sebanyak 18 ribu jiwa," kata Nasir.
Kalau memang pasangan ini mau mendaftar sebagai calon Bupati lanjut dia maka harus memenuhi tambahan dukungan dua kali lipat dari angka yang tidak mendukung saat dilakukan verifikasi faktual.
"Contohnya 5.601 yang menyatakan tidak mendukung pasangan ini maka farhat harus menambah dukungan ini dengan dua kali lipat,setelah itu KPU akan melakukan verifikasi lagi dilapangan," jelasnya.
Selasa malam pihak KPU Kolaka telah merekapitulasi hasil verifikasi dari PPK yang wilayahnya terdapat data pendukung calon perseorangan dari tiga pasangan calon Bupati yang menyerahkan dukungan administrasi lewat jalur perseorangan hanya pasangan Farhat-Sabar yang dinilai layak untuk diverifikasi administrasi.

