Kendari, (Antara News) - Polisi dinilai sudah netral dalam menangani dan memediasi kisruh yang terjadi di internal PT Panca Logam Makmur (PLM) antara kubu Jakarta dan kubu Surabaya dalam hal pengelolaan perusahaan tambang emas yang beroparasi di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sekretaris PT PLM, Subhan Tambera, di Kendari, Kamis mengatakan, selama ini pihak Polda Sultra sudah menunjukan kenetralan dalam menangani kisruh dua pemilik saham di PT PLM dan berusaha memediasi kedua pemilik saham agar mencari solusi guna mengakhiri masalah internal di perusahaan itu.
"Jadi tidak benar tudingan pemilik saham PT PLM kelompok Surabaya yang menyatakan Polda Sultra menunjukan keberpihakan pada salah satu pemilik saham PT PLM yakni berpihak ke kelompok Jakarta," kata Subhan yang merupakan bagian dari kelompok Jakarta.
Sebagai sekretaris PT PLM katanya, hanya ingin meluruskan opini yang berkembang di masyarakat terkait tudingan yang menyudutkan kepolisian dalam kisruh di PT PLM agar tidak terjadi penafsiran miring sehingga terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
"Terkait pernyataan pemilik saham pihak Surabaya yang menyinggung institusi polisi, ini pernyataan yang menyesatkan yang seolah-olah merusak citra polisi dan membunuh karakter Kapolda yang selama ini sudah berusaha arif dan bijaksana sehingga mau mengakomodir kedua pihak untuk membicarakan permasalahan yang menyangkut manajemen PT PLM," kata Subhan yang didamingi Asisten bidang CRS PT PLM, Dony.
Saat mengikuti mediasi Polda Sultra antara kedua belah pihak, pada Kamis (23/5), Subhan mengaku tidak mendengar ada satu kata dari Kapolda Sultra yang terkesan memihak pada salah satu kelompok pemilik saham.
"Yang ada adalah pernyataan Kapolda Sultra yang menginginkan perdamaian dan kerja sama antara kedua pihak dan meminta duduk bersama membicarakan hal agar terjadi keharmonisan antara kedua pihak," katanya.
Saat itu katanya, Kapolda tawarkan kalau ada kesamaan pandangan antara keduanya, maka polisi bersedia untuk bersama-sama mengawal kedua pihak memasuki lokasi tambang untuk dikelola bersama.
Menurut Subhan, kengototan pihak Surabaya untuk meminta Kapolda Sultra mengawal mereka masuk lokasi tambang sebelum ada kesepakatan bersama, justru itu adalah upaya tindakan tidak netral dan ada keberpihakan.
"Karena Kapolda Sultra tidak berpihak, maka tidak mau mengantar per kelompok masuk lokasi. Kapolda inginkan dua kelompok masuk bersama berdasarkan kesepakatan," katanya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum pihak Surabaya, Komulo Silaen, menuding pihak Polda tidak berdaya atas penolakan pihak Jakarta kepada pihak Surabaya yang ingin memasuki lokasi tambang.
"Ada apa kepolisian tidak berani mengawal kami masuk lokasi. Sementara dipihak lain ada polisi yang melakukan pengawalan di lokasi tambang yang saat ini dikelola oleh pihak Jakarta," katanya.
Kapolda Sultra, Brigjen Pol Ngadino, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa persoalan PT PLM saat ini masih dalam proses hukum yakni masa sidang di Pengadilan Negeri Jakarta atas laporan pihak Jakarta terhadap pihak Surabaya.
"Kami tetap netral dalam menangani permasalahan yang terjadi di tubuh PT PLM dan tidak ingin intervensi permasalahan mereka karena itu masalah internal. Persoalan pengamanan di lokasi tambang, sudah sesuai permintaan pengelola tambang sebelum ada permasalahan internal dua pihak pemilik saham," katanya.
Pemilik Saham PT PLM terdiri dua grup, yakni grup Surabaya dengan saham 69 persen dan grup Jakarta dengan saham 31 persen. Meskipun hanya memiliki saham 31 persen, tetapi fakta di lapangan saat ini grup Jakarta yang menjadi pengelola perusahaan PT PLM selama 16 bulan terakhir. Pihak Jakarta mengambil alih pengelolaan perusahaan tersebut, karena pihak Surabaya tidak mampu mempertanggungjawabkan hasil pengelolaan perusahaan itu selama 27 bulan sebelum diambil alih pihak Jakarta.