Kolaka (Antara News) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam waktu dekat akan membuat peraturan daerah (perda) khusus pertambangan di daerah itu.
Ketua Fraksi golkar DPRD Provinsi Sultra, Firdaus Tahrir di Kolaka mengatakan pembuatan perda khusus pertambangan itu dimaksudkan agar sektor pertambangan bisa berkontribusi secara signifikan terhadap daerah ini.
"Saat ini anggota Komisi III DPRD Sultra melakukan peninjauan ke beberapa daerah penghasil tambang guna mencari referensi dalam pembuatan perda tersebut," katanya.
Menurut politisi Partai Golkar ini, pembuatan perda tersebut merupakan masukan dari pihak eksekutif karena masalah pertambangan cukup komplkes, terutama pihak masyarakat yang merasa dirugikan.
"Kami melihat beberapa sisi dari pengelolaan pertambangan di daerah ini belum ada kearifan lokal yang ditanamkan investor sehingga banyak keluhan mengenai itu," ujarnya.
Firdaus mencontohkan dampak pertambangan terhadap masyarakat sangat beragam, namun pihak perusahaan yang mengolah tambang itu juga dalam menangani dampak tersbeut cukup beragam.
"Contohnya pemberian uang debu kepada warga yang dilintasi oleh kendaraan pengangkut hasil tembang milik perusahaan, belum ada ketentuan yang memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar mantan Ketua DPRD Kabupaten Kolaka ini.
Untuk itu, kata dia, pihak DPRD Sultra melalui Komisi III melibatkan dinas pertambangan provinsi dan kabuoaten serta pihak Bapedalda untuk menyikapi bersama masalah pertambangan di daerah ini.
"Kami tahu bahwa Bapedalda provinsi Sultra punya data pertambangan dan umumnya semua aktivitas pertambangan di daerah ini dilakukan tanpa prosedur yang jelas utamanya reklamasi pascatambang," kata Firdaus.
Apalagi, lanjut dia, saat ini banyak perusahaan pertambangan telah meninggalkan lokasi tambang akibat dihentikannya aktivitas pertambangan sesuai Permen ESDM.
"Meskipun ada dana jaminan reklamasi yang disimpan oleh perusahaan tambang, namun tidak sepenuhnya bisa mengantisipasi dampak dari aktivitas pertambangan itu sendiri," ujar Firdaus.