Kendari (Antara News) - Pemerintah Kota Kendari, Kamis, melakukan penertiban sejumlah pedagang kompleks pasar buah yang ada di Kelurahan Bende Kecamatan Kadia, Kendari.
Kepala Bidang Tanaman dan Hortikultura Dinas Pertanian Kendari Saidin, di Kendari, Kamis mengatakan, penertiban tersebut terkait adanya beberapa los pasar buah yang tidak sesuai lagi dengan peruntukan.
"Peruntukan pasar buah ini untuk menjual hasil pengolahan hasil pertanian, baik itu dalam bentuk rumah makan, jual tanaman hias dan jual buah-buahan," katanya.
Menurutnya, dari hasil penertiban tersebut ada los yang menjual alat elektronik dan bahkan dijadikan sebagai tempat perbengkelan.
"Sudah ada kesepakatan, bahwa di kompleks pasar buah ini tidak boleh menjual selain hasil pengolahan produksi pertanian. Sehingga yang melanggar akan diberikan sanksi," katanya.
Sanksi dimulai dari pemberian surat peringatan, untuk mengganti jenis usahanya itu, kalau tidak diindahkan maka bisa dicabut izin usahanya.
Ia mengatakan, jumlah los pasar buah kurang lebih 90 unit yang dibangun oleh pemerintah Kendari kemudian menyewakan kepada para pedagang buah.
"Melalui penertiban ini, kami juga mengimbau seluruh pedagang pemilik los di kompleks pasar buah ini agar senantiasa menjaga kebersihan lingkungan," katanya.