Kendari (ANTARA News) - Polda Sulawesi Tenggara mengingatkan kelompok masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi melalui aksi unjukrasa agar berpedoman pada aturan perundang-undangan yang ada.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP A. Karim Samandi di Kendari, Minggu, mengatakan menyampaikan aspirasi adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang undang tetapi juga harus menghormati hak dan kebebasan orang lain.
"Menyampaikan pendapat di jalan raya atau didepan kantor sasaran unjukrasa dengan menguasai sebagian atau memblokir jalan raya sehingga menimbulkan kemacetan atau pengendara mencari jalan alternatif berarti mengganggu kebebasan orang lain," kata Karim Samandi.
Fenomena aksi unjukrasa akhir-akhir ini yang kadang hanya berjumlah satu orang, dua orang dan lima orang dengan membawa pengeras suara harus tetap dalam koridor aturan perundang-undangan Nomor 9 Tahun 1998.
Artinya, setiap orang atau kelompok yang akan menyampaikan aspirasi, khususnya dalam aksi unjukrasa wajib memberitahukan kepada Polri secara tertulis tiga hari sebelumnya.
Pelaku unjukrasa wajib dan bertanggungjawab menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral, taati hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Juga pengujukrasa harus menjaga dan menghormati ketertiban umum, ikut menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, tidak berunjukrasa pada hari besar nasional dan dilarang membawa benda yang membahayakan keselamatan umum.
"Ketentuan tersebut wajib dipatuhi dan dijalankan setiap warga negara atau kelompok yang menyampaikan aspirasi. Jika aturan perundang-undangan dipatuhi semua dapat berjalan lancar dan tertib," tambahnya.
Bagi kepolisian, kata dia, menyikapi setiap aktivitas di tengah masyarakat dengan berpedoman pada aturan perundang-undangan yang ada.
"Setiap orang atau kelompok yang menyampaikan aspirasi bertentangan dengan ketentuan yang ada dapat dibubarkan dan ditindak tegas," katanya. (Ant).