Kendari (ANTARA News) - Sekretaris daerah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara Amarullah menegaskan tidak ada lagi tambahan cuti bagi semua PNS setelah usai libur Lebaran 1433 H.
"Terhitung hari ini, semua PNS di lingkungan Pemerintahan Kota Kendari sudah aktif kembali masuk ke kantor untuk bekerja sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya," ujar Amarullah, di Kendari, Kamis.
Dengan demikian katanya, bagi PNS yang tidak masuk ke kantor tanpa keterangan yang jelas pastinya akan mendapatkan saksi yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan kepegawaian yang sudah ada selama ini.
"Salah satu sanksi yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) kepada PNS," katanya.
Menurutnya, cuti bersama telah diberikan kepada semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari sebelum lebaran hingga Rabu, 22 Agustus 2012, setelah itu aktivitas kantor sudah dimulai.
Ia menjelaskan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Menteri Tenaga Kerja menyatakan libur bagi PNS ditetapkan hanya sampai 22 Agustus 2012.
"Kami baru keliling melakukan inspeksi mendadak pada semua kantor pemerintahan guna membuktikan apakah ada PNS yang menambah cuti pada hari masuk kerja atau tidak," katanya.
Dari hasil pantauan tersebut katanya, memang masih banyak PNS yang belum masuk, tetapi secara keseluruhan aktivitas pelayanan pada hari pertama masuk kerja pascalebaran tersebut sudah berjalan dengan normal. (ANT).