Kendari, 18/6 (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, mengatakan izin cuti kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Wali Kota Kendari, Asrun dalam proses.
"Surat izin kampanye setiap pejabat bupati maupun wali kota yang akan maju dalam pilkada harus ada karena memang diatur Undang-Undang Nomor: 9/2004 tentang kampanye pemilihan umum oleh pejabat negara," kata Nur Alam kepada wartawan, usai melantik Bupati Kolaka Utara di Gedung DPRD Provinsi Sultra, di Kendari, Senin.
Saat dimintai keterangan terkait sejumlah pejabat yang akan mencalonkan diri sebagai wali kota Kendari periode 2012-2017 yang akan berlangsung 7 Juli 2012, gubernur mengatakan, semua pejabat yang berstatus PNS untuk maju sebagai salah satu calon wali kota harus mendapat rekomendasi izin dari pimpinanya.
Ia mengatakan, persyaratan bagi calon pejabat untuk maju pada percaturan politik harus ada, termasuk pejabat eselon II yang akan maju pun harus sepengetahuan gubernur maupun wali kota.
"Kalau seorang pejabat calon wali kota masih menjabat di kabupoaten dan kota, maka yang berhak memberi izin adalah bupati dan wali kota. Begitu pula dengan wali kota adan pejabat yang menduduki jabatan eselon dua harus mendapat izin persetujuan darigGubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah," ujarnya.
Sebab izin cuti bagi calon pejabat khususnya wali kota yang masih menjabat, semua hak dan fasilitas sebagai kepala daerah otomatis dicopot, di antaranya gaji, kendaraan dinas, ajudan dan tunjangan operasional.
Sebelumnya, Wali Kota Kendari, Asrun yang juga incumbent, mengatakan telah menyerahkan tembusan izin cuti kampanye pemilihan kepada daerah (pilkada) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendari.
Bahkan, Ketua KPU Kendari, Syam Abdul Jalil mengatakan, izin cuti tersebut disampaikan kepada Gubernur Sultra, untuk mengikuti kampanye Pilkada Kendari yang akan dimulai 20 Juni sampai 3 Juli 2012.
Izin kampanye yang disampaikan Asrun tersebut, satu paket dengan calon wakilnya yakni Musadar Mapasomba yang saat ini menjabat wakil wali kota Kendari.
Selain pasangan Asrun-Musadar yang mendapat izin cuti, juga Tony Herbiansyah, Kepala Badan Kepegaiwaian Daerah (BKD) Sultra yang berpasangan dengan Yani Kasim Marewa yang diusung koalisi Partai PBB, Gerinda dan Hanura, juga harus mendapat izin dari pejabat yang setingkjat lebih tinggi.
Begitu pula calon Wali Kota Kendari La Ode Magaribi yang berpasangan dengan Rahman Latjinta dengan dukungan koalisi partai non seat, juga mendapat izin dari wali kota, sebab yang bersangkutan adalah pejabat di lingkungan Pemkot Kendari.
Pasangan Asrun-Musadar diusung lima partai yakni PAN, PKS, PPP, Partai Golkar dan Partai Demokrat memiliki 18 kursi dari 30 kursi yang ada di DPRD Kota Kendari. (ANT).