Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati, mengatakan bahwa dia siap untuk menjalani sidang dan akan membuktikan bahwa dia tidak bersalah.
"Pasti saya akan membuktikan bahwa saya tidak bersalah," kata Wa Ode, saat mendatangi Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (13/6).
Wa Ode datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya sekitar pukul 09.45 WIB dan mengenakan kerudung warna merah.
Sebelumnya pada Selasa (12/6), Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, mengatakan bahwa apabila sesuai rencana dan tidak ada halangan, maka sidang perdana dengan terdakwa Wa Ode akan digelar Rabu (13/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Wa Ode Nurhayati telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2011, atas dugaan menerima janji atau hadiah.
Wa Ode diduga menerima pemberian berupa uang Rp6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie, Benar Meriah dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID).
Dana tersebut merupakan "komitmen fee" sebanyak lima hingga enam persen dari DPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp 40 miliar. Tetapi, dikabarkan, sebagaian dana yang diterima tersebut sudah dikembalikan karena salah satu kabupaten gagal mendapatkan alokasi anggaran. (ANT).

