Kendari (ANTARA News) - Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusulkan kepada pemerintah pusat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 7 tahun 2012 tentang larangan ekspor bahan mentah nikel atau ore, setelah 31 Desember 2012.
Pemprov mengusulkan agar Permen ESDM nomor 7 tahun 2012 jangan diberlakukan pada 7 Mei 2012, harap ditunda karena daerah atau kalangan investor belum siap," kata Gubernur Sultra Nur Alam, di Kendari, Rabu.
Permintaan itu, kata Nur Alam, akan disampaikan dengan catatan gubernur diberi kewenangan untuk pembatasan ekspor yang akan dilakukan perusahaan selama rentang waktu menuju pemberlakukan peraturan te Rarsebut.
"Penguatan kewenangan terhadap gubernur perlu ada kejelasan, aktivitas ekspor bahan mentah nikel para perusahaan tambang di daerah ini tetap terkontrol sebelum masa pelarangan tiba," ujarnya.
Ia mengatakan, para investor di daerah akan kesulitan untuk melakukan mobilisasi peralatan dengan waktu yang sangat singkat, sehingga perlu penundaan.
"Kita kuatir kalau dipaksakan berlaku Mei 2012, tidak evektif dari segi penerapan maupun pengawasan di lapangan," katanya
Gubernur mengatakan, Permen tersebut bertujuan Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral mewajibkan pengolahan dan pemurnian hasil tambang dilakukan di dalam negeri sebelum 2014.
Permen ESDM Nomor 7, kata Gubernur, mewajibkan investor tambang nikel untuk mengekspor dalam bentuk bahan setengah jadi sehingga harus melakukan pengolahan atau pemurnian mineral dalam negeri, katanya.