Kolaka (ANTARA News) - DPRD Kolaka mengeluarkan surat rekomendasi kepada Camat Tanggetada dan Kepala Desa Papalia untuk melakukan inventarisasi atas tanah warga yang diserobot perusahaan tambang yang melakukan aktivitas di daerah itu.
Hal tersebut terungkap saat DPRD melakukan rapat dengar pendapat antara masyarakat Popalia, Camat Tanggetada dan instansi terkait dengan menghadirkan investor tambang PT Toshida yang dipimpin Ketua DPRD Kolaka, Parmin Dasir, Senin.
"Rekomendasi ini harus dijalankan dan hasilnya nanti akan diserahkan kepada PT Toshida," katanya.
Dalam pertemuan itu, Kepala Desa Papalia, Hadius menjelaskan mengenai status tanah warga yang saat itu dikeluarkan oleh mantan Bupati Kolaka, Adel Berty.
"Mereka memiliki tanah seluas 2.750 hektare yang dikeluarkan saat itu Bupati Kolaka, H Adel Berty, berdasarkan SK Nomor 390 Tahun 1999 kepada H Umar Tebu atas nama masyarakat yang diperuntukkan lokasi perkebunan dan oleh Kades dikeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) kepada masyarakat, namun ketika PT Toshida melakukan aktivitas tambang 1.000 hektare lebih tanah warga diserobot," katanya.
Kabag Humas PT Toshida, Umar mengatakan, awalnya tidak ada masalah dengan masyarakat terkait persoalan itu, namun dalam perjalanannya muncul klaim masyarakat dan hal itu dinilainya sah-sah saja.
"Untuk itu harus dibuktikan benar-tidaknya secara hukum dan bukan dipolitisasi, apalagi sampai hari ini tidak pernah melihat surat-surat yang dimiliki warga," katanya seraya menambahkan penyelesaian secara hukum tidak identik dengan pengadilan, tapi penyelesaian hukum bisa dengan cara damai.
Bahkan Umar juga mengungkapkan bahwa PT Toshida mengakui adanya masyarakat adat. Hal ini berdasarkan pernyataan legislator asal PNBKI H Joni Syamsuddin dan Ketua LSM Porsda, Jabir yang mengungkapkan bahwa pada 1982 ada pengakuan dari Mahkamah Agung atas tanah adat yang ditandai dengan adanya pohon sagu, pinang dan lainnya.
"Sepanjang sesuai aturan, Toshida akan mengakomodasi," katanya.
Meskipun dalam rapat itu terjadi beberapa kali interupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD terkait kebijakan humas yang mewakili pihak pimpinan perusahaan dalam mengambil keputusan akhir mendapat sorotan, namun dalam rapat dengar pendapat itu menghasilkan sebuah rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh camat dan kepala desa.
Pekan lalu, ratusan warga mendatangi DPRD meminta agar aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Toshida dihentikan karena merugikan warga dengan mencaplok lahan warga tanpa diketahui oleh pemilik tanah. (Ant).