Kendari (ANTARA News) - Sebanyak 19 anggota bintara jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara diberhentikan dengan tidak hormat, kata Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Fahrurrozi.
Pemecatan 19 anggota Polda Sultra itu dilakukan dalam upacara resmi yang dilakukan Kapolda Sultra Brigjen Polisi Sigit Sudharmanto, di halaman Mapolda Sultra, Kamis.
Menurut Kabid Humas, para bintara polda Sultra yang diberhentikan dengan tidak hormat itu terdiri dari unsur jajaran Polda sebanyak tujuh orang, Polres Konawe Selatan lima orang.
Kemudian dari jajaran Polres Bombana sebanyak dua orang, Polres Buton dua orang, Polresta Kendari juga dua orang dan Polres Kolaka satu orang.
"Dari 19 anggota polisi yang di berhentikan tidak dengan hormat itu, hanya satu yang berpangkat Briptu hadir pada upacara pelepasan pakaian seragam, sementara 18 orang tidak datang," kata Fahrurrozi seraya menambahkan pemecatan anggota polisi itu terjadi selama kurun waktu dua tahun terakhir.
Saat ditanya alasan kepada 19 bintara Polda Sultra, ia mengatakan selain mangkir (tidak pernah bertugas) selama beberapa bulan juga sanksi yang berat adalah oknum polisi itu terkait tindakan asusila.
"Aturannya, setiap anggota polisi yang tidak pernah masuk kerja selama dua minggu secara berturut-turut maka yang bersangkutan langsung mendapat sanksi," katanya.
Namun, lanjut Fahrurrozi, dari sekian anggota yang diberhentikan terkait sanksi mangkir itu ada yang di atas 3-4 bulan dilaporkan tidak menjalankan tugasnya sebagai polisi.
Dari 19 anggota Polda yang diberhentikan tidak dengan hormat itu, tujuh orang berpangkat Bripda, delapan orang berpangkat Briptu, tiga orang berpangkat Brigadir dan satu orang berpangkat Bripka.
Fahrutrrozi menambahkan, harapan Kapolda Sultra saat upacara pemecatan 19 anggota polisi itu mengimbau kepada polisi yang aktif untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara dan pengayom masyarakat.
"Kepada mantan anggota polisi, diberi kesempatan untuk berkarya di luar sebagai anggota polisi," katanya. (Ant).