Kendari, Antara Sultra - Kepala Bidang (Kabid) Propam Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), AKBP Agoeng Adi Koerniawan, mengatakan terdapat enam personel lingkup Polda Sultra yang dipecat selama 2017.
"Terdapat puluhan anggota Polisi lingkup Polda Sultra yang menerima sanksi, enam diantaranya mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat," kata Agoeng kepada wartawan di Kendari, Jumat.
Tanpa menyebutkan nama enam polisi yang diberhentikan itu, Agoeng mengaku kalau pemecatan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di kepolisian.
"Tentunya sanksi itu sudah sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan, ada pula sebagian anggota yang mendapatkan sanksi teguran," katanya.
Agoeng mengaku tidak bisa lagi mentolerir pelanggaran yang dilakukan ke enam personel tersebut karena dinilai sudah merusak citra kepolisian.
"Ada yang tersandung kasus narkoba, dan sebagian lagi karena kasus dalam keluarga," katanya.
Ia menegaskan, bahwa siapa pun anggota polisi yang melakukan pelanggaran kode etik dan kedisiplinan tetap akan ditindak tanpa pandang bulu.
"Karena itu saya selalu sampaikan kepada anggota kalau mau nakal, sudah bukan saatnya sekarang karena itu sudah terlambat," katanya.