Kendari (ANTARA News) - Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) menempati urutan pertama rekapitulasi setoran desa dan kelurahan untuk aset daerah ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas.
Data rekapitulasi setoran desa, kelurahan dan kecamatan i di BPR Bahteramas Sultra, realisasi penyetoran aset ke BPR mencapai Rp21,915 miliar lebih atau prosentase setoran mencapai 92,41 persen.
Koordinator Pelaksana PD BPR Bahateramas Sultra, Abdul Razak Yusuf mengatakan sejak BPR hadir sebagai bank perkreditan rakyat (2008-2011) dana setoran desa, kelurahan dan kecamatan terus menunjukkan angka perkembangan yang cukup signifikan dari 12 kabupaten dan kota di Sultra.
"Sebenarnya target setoran desa dari jumlah 1.908 desa di Sultra sebesar Rp23,715 miliar dan yang baru terealisasi Rp21,915 miliar," katanya.
Desa dan kelurahan yang menempati urutan teratas terealisasi setoran dipegang Kabupaten Konawe dengan capaian dana Rp4,270 miliar dari target setoran Rp4,335 miliar dengan prosentase setoran 98,50 persen.
Kemudian desa dan kelurahan yang menempati urutan kedua prosentase penyetoran aset di BPR adalah Kabupaten Konawe Selatan, dengan nilai realisasi Rp3,525 miliar dari target Rp3,825 miliar.
Urutan ketiga dan keempat yakni diduduki kabupaten Muna dengan target setoran Rp2,792 milair dan yang terealisasi mencapai Rp2,557 miliar atau 96,55 persen dan Kabupaten Kolaka dari target setoran Rp2,600 miliar dan terealisasi Rp2,185 atau 84,04 persen.
Sementara prosentase capaian aset yang masih terbawah yakni Kota Baubau baru mencapai 73,76 persen dari target setoran hanya Rp552,5 juta, sementara yang terealisasi Rp407,5 juta.
Menurut Abdul Razak, target dan capaian realisasi setoran desa dan keluarahan ke Perusahaan Daerah BPR Bahteramas itu diharapkan akan meningkat lagi seiring dengan harapan Gubernur Sultra, Nur Alam agar BPR dimata masyarakat desa dan keluarahan dijadikan tempat untuk menyimpan dan meminjam dana untuk bagi pengusaha mikro di daerah.
Salah satu tujuan utama dari pendirian BPR Bahteramas adalah untuk menghidupkan usaha kecil menegah yang membutuhkan dana usaha tanpa agunan antara Rp5 juta hingga Rp10 juta rupiah tanpa ada jaminan.
"Kecuali bagi kelompok usaha masyarakat yang akan meminjam dana di atas Rp10 juta ke atas maka persyaratannya sudah harus memiliki jaminan berupa BPKB kendaraan maupun sertifikat tanah dan bangunan," katanya. (Ant).