Biak, (ANTARA News) -Para guru kontrak di kabupaten pemekaran Supiori,Papua menuntut pembayaran honor insentif selama 10 bulan (terhitung Januari-Oktober 2011).
Informasi diperoleh ANTARA, Kamis, menyebutkan selain menuntut pembayaran honor para guru juga meminta pemerintah kabupaten Supiori melalui dinas pendidikan membayar tunjangan sertifikasi dan tunjangan fungsional guru non sertifikasi.
"Jika dalam batas waktu tertentu pemkab Supiori belum juga membayar hak guru akan dilakukan mogok kerja,"ungkap seorang guru setempat kepada wartawan.
Kepala dinas pendidikan pemuda olahraga Supiori Neles Mamoribo saat akan dikonfirmasi hingga saat ini belum bisa dihubungi karena sulitnya hubungan komunikasi.
Sementara itu, staf khusus Bupati Supiori Yohanes Koroh menjawab ANTARA mengakui, sesuai perintah Bupati Supiori Fredrick Menufandu melarang mogok kerja mengajar para guru meski adanya keterlambatan bayar honor tenaga guru kontrak dan tunjangan.
"Pemkab melalui SKPD tertentu sedang memproses permintaan hak tenaga guru sehingga harus tetap melaksanakan proses belajar mengajar seperti biasanya dan tidak boleh melakukan aksi mogok kerja karena dapat merugikan siswa, ya ini sesuai perintah Bupati Supiori Fredrick Menufandu,"katanya.
Kabupaten Supiori merupakan daerah pemekaran dari kabupaten Biak Numfor dibentuk berdasarkan UU No 35 tahun 2003 dengan ibukota Sorindiweri. (Ant)