Ambon, Maluku (ANTARA News) - DPRD Maluku mengajak semua pihak membantu eksekutif dan legislatif memperjuangkan lahirnya provinsi kepulauan lewat penatapan sebuah Undang-Undang.
"Perjuangan Maluku bersama enam provinsi lainnya dalam memperoleh pengakuan dan perlakukan pemerintah sebagai provinsi kepulauan saat ini makin menampakkan hasil yang positif," kata Ketua DPRD Maluku M Fatani Sohilauw di Ambon, Selasa.
Kemajuan ini terlihat dari dimasukkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang provinsi kepulauan untuk dibahas di Badan Legislasi (Banleg) DPR-RI.
DPRD Maluku mengajak semua komponen masyarakat untuk sama-sama dengan pemerintah daerah dalam mendukung dan memperjuangkan program dimaksud termasuk dukungan penuh para anggota DPR dan DPD asal Maluku.
Bila RUU ini sudah ditetapkan menjadi undang-Undang, maka tujuh provinsi yang terdiri atas Provinsi Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, NTT, NTB, Kepulauan Riau dan Bangka Belitung yang dirintis sejak 2005 lalu akan ditetapkan menjadi provinsi kepulauan.
Menurut Fatani, draf RUU Provinsi Kepulauan telah dibahas dalam sidang paripurna DPR pada 20 Agustus 2011 setelah tujuh gubernur yang terhimpun dalam wadah Badan Kerja sama Pemerintah Provinsi Kepulauan menyampaikannya ke Banleg DPR-RI 20 Juli 2011 lalu.
Ia mengatakan memperjuangkan provinsi kepulauan ini dimaksudkan agar pemerintah lebih memperhitungkan pengalokasian anggaran seperti Dana Alokasi Umum (DAU) tidak berdasarkan kontinental dan jumlah penduduk semata.
"Namanya provinsi kepulauan, artinya memiliki banyak pulau besar dan kecil serta terpencil dan terisolasi, bahkan ada yang berhadapan langsung dengan negara tetangga sehingga membutuhkan dukungan dana yang lebih maksimal untuk membangun infrastruktur di wilayah seperti itu," katanya.