Kendari (ANTARA News) - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau jamaah calon haji (JCH) tahun 2011 segera melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tepat waktu.
Kabid Haji, Zakat dan Infaq Kemenag Sultra Thamrin di Kendari, Jumat, mengatakan pemerintah telah mengeluarkan kebijakan batas waktu pelunasan BPIH yakni tanggal 15-25 Agustus 2011.
"Surat resmi dari Kemenag Pusat tentang batasan waktu pelunasan BPIH belum diterima tetapi kami sudah mengkoordinasikan dengan Kemenag kabupaten/kota agar menyampaikan kepada JCH setempat," kata Thamrin.
JCH diharapkan tidak menunda-nunda waktu pelunasan biaya haji karena kemungkinan besar tidak ada perpanjangan waktu seperti masa-masa sebelumnya.
"Kami harapkan jamaah tidak berspekulasi karena beresiko batalnya keberangkatan atau nomor kursi tergeser sehingga harus segera melunasi biaya haji sekitar Rp30 juta," katanya.
JCH Sultra tahun 2011 tercatat sebanyak 1.668 orang ditambah petugas haji sebanyak 15 orang.
"Kemungkinan masih ada tambahan porsi tetapi sangat terbatas. Porsi tambahan biasanya bersumber dari adanya JCH yang mengundurkan diri, meninggal dunia atau tidak melunasi biaya haji," katanya.
Daftar tunggu JCH Sultra sebanyak 14 ribu orang atau membutuhkan waktu delapan tahun ke depan untuk terserap. (Ant).