Kapolda Jambi terima pin emas dari Menteri ATR
Minggu, 17 November 2024 6:51 WIB
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono saat menerima pin emas dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. ANTARA/HO-Polda Jambi
Jambi (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Jambi menerima pin emas dan penghargaan dari Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid atas keberhasilan penyelesaian tindak pidana pertanahan selama 2024.
Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Mulia Prianto di Jambi, mengatakan penghargaan tersebut atas hasil kerja keras Polda Jambi dalam menyelesaikan tindak pidana pertanahan.
"Kita syukuri bersama Polda Jambi bisa mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Kementerian ATR/BPN atas kinerja tim yang telah menyelesaikan kasus tindak pidana pertanahan yang ada di wilayah Jambi," katanya.
Mulia menyebutkan penghargaan tersebut menjadi sebuah kebanggaan untuk Polda Jambi dan diharapkan bisa memotivasi personel untuk meraih banyak prestasi lagi ke depannya.
Selain Kapolda Jambi, Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira juga menerima penghargaan berupa pin emas dari Kementerian ATR/BPN.
Pemberian penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid pada acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang di Jakarta.
Sebelumnya sampai pertengahan 2024 Polda Jambi mengungkap empat kasus mafia tanah di daerah setempat selama enam bulan sejak Januari sampai dengan Juni 2024.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono mengatakan dari target satu kasus, ternyata Satgas Anti Mafia Tanah berhasil mengungkap empat kasus.
Dia menegaskan kinerja Satgas Mafia Tanah ini tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Provinsi Jambi dan masyarakat. Menyadari bersama, ulah mafia tanah merugikan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Mulia Prianto di Jambi, mengatakan penghargaan tersebut atas hasil kerja keras Polda Jambi dalam menyelesaikan tindak pidana pertanahan.
"Kita syukuri bersama Polda Jambi bisa mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Kementerian ATR/BPN atas kinerja tim yang telah menyelesaikan kasus tindak pidana pertanahan yang ada di wilayah Jambi," katanya.
Mulia menyebutkan penghargaan tersebut menjadi sebuah kebanggaan untuk Polda Jambi dan diharapkan bisa memotivasi personel untuk meraih banyak prestasi lagi ke depannya.
Selain Kapolda Jambi, Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira juga menerima penghargaan berupa pin emas dari Kementerian ATR/BPN.
Pemberian penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri ATR/BPN RI Nusron Wahid pada acara yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang di Jakarta.
Sebelumnya sampai pertengahan 2024 Polda Jambi mengungkap empat kasus mafia tanah di daerah setempat selama enam bulan sejak Januari sampai dengan Juni 2024.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono mengatakan dari target satu kasus, ternyata Satgas Anti Mafia Tanah berhasil mengungkap empat kasus.
Dia menegaskan kinerja Satgas Mafia Tanah ini tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Provinsi Jambi dan masyarakat. Menyadari bersama, ulah mafia tanah merugikan masyarakat dan mengganggu iklim investasi di Jambi.
Pewarta : Tuyani
Editor : M Sharif Santiago
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kapolri Listyo Sigit sebut seluruh korban heli dalam perawatan maksimal di Jambi
22 February 2023 12:01 WIB, 2023
Kapolda Jambi dan seluruh korban kecelakaan heli berhasil dievakuasi
21 February 2023 20:38 WIB, 2023
Tim sudah menemukan lokasi titik kecelakaan helikopter Kapolda Jambi
20 February 2023 11:10 WIB, 2023
Helikopter yang ditumpangi Kapolda Jambi mendarat darurat di Bukit Tamia
19 February 2023 22:29 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum & Politik
Lihat Juga
Polda Sultra gelar Operasi Pekat guna jaga Kamtibmas jelang Hari Raya Idul Adha
25 May 2026 14:32 WIB
KPK panggil empat pegawai Bea Cukai sebagai saksi kasus dugaan suap impor barang KW
25 May 2026 12:22 WIB
Polda Sulawesi Tenggara telusuri jaringan penjual motor hasil curian di Sultra
25 May 2026 11:04 WIB
Polisi ringkus dua remaja pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di Kendari
24 May 2026 16:52 WIB