
Polisi ringkus dua remaja pengedar narkotika jenis tembakau sintetis di Kendari

Kendari (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus dua orang remaja yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan sintetis di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Satresnarkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir di Kendari, Minggu, mengatakan dua pengedar tersebut berinisial IR dan AD, yang keduanya dibekuk Tim Gabungan Kasatgas Gakkum Operasi Pekat Anoa 2026, pada Sabtu (23/5).
“Keduanya ditangkap di BTN Anugerah Land, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari,” kata Andi Musakkir.
Dia menyebutkan penangkapan dua remaja itu bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Kemudian langsung ditindaklanjuti, dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku tersebut,” ujarnya.
Dalam penangkapan dua remaja tersebut, kata Musakkir, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram dan 40 bungkus plastik bening berisikan tembakau sintetis seberat 38,49 gram.
“Selain itu, barang bukti nonnarkotika lainnya yang diamankan berupa dua plastik bungkus kosong, dua unit HP, dua unit sepeda motor, gulungan tembakau rokok, satu pipet, satu tas hitam, dan satu buah gunting,” ujarnya.
Musakkir mengungkapkan saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut untuk mencari tahu jaringan-jaringan lainnya terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika itu.
“Masih dalam pengembangan,” ungkapnya.
Saat ini kedua tersangka tersebut telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari untuk keperluan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
Pewarta : La Ode Muh. Deden Saputra
Editor:
Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026
