
KPK panggil empat pegawai Bea Cukai sebagai saksi kasus dugaan suap impor barang KW

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama inisial KHN, BWN, STP, dan ARR selaku aparatur sipil negara Bea Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi KHN disebut sempat menjabat Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.
Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil dua orang pihak swasta berinisial IDN dan DN sebagai saksi kasus tersebut.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Bea Cukai.
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026 KPK mengungkapkan tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai, antara lain setelah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa. Kemudian nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul dalam dakwaan untuk tiga terdakwa tersebut.
Dalam dakwaan itu, Djaka Budi bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, disebut bertemu dengan pengusaha-pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Adapun salah satu pengusaha yang hadir adalah John Field.
Kemudian pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK mengatakan Djaka Budi Utama disebut menerima uang suap hingga 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp2,96 miliar berdasarkan kurs 25 Mei 2026.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil empat pegawai Bea Cukai sebagai saksi kasus dugaan korupsi
Pewarta : Rio Feisal
Editor:
Zabur Karuru
COPYRIGHT © ANTARA 2026
